MUI Kuatkan Kebijakan Negara Jika untuk Kemaslahatan dan Tidak Bertentangan dengan Syariah
Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh.
Jakarta (Mediaislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, negara yang mendukung kemaslahatan harus didukung oleh semua pihak, contohnya melalui perbaikan kebijakan atau islah dari para ulama bagi para pemimpin.
“Tugas dan kewajiban kita untuk memberikan penguatan jika kebijakan negara diambil untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kabinet Merah Putih punya konsen tentang perwujudan kemaslahatan, seperti kebijakan MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, pemeriksaan kesehatan, dan program populis lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam pembukaan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (26/07/2025).
Niam mengatakan, kebijakan negara yang ditujukan untuk kemaslahatan, bisa jadi ternyata bertabrakan dengan aturan keagamaan, maka agama perlu hadir untuk mengingatkan dan memperbaiki agar kebijakan publik benar-benar maslahat.
“Di sinilah peran MUI dengan fatwa-fatwanya hadir dalam menjalankan tugas kemitraan dengan Pemerintah,” ujarnya.
Dia mencontohkan, momen fatwa MUI membetulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1).
Dalam undang-undang tersebut, katanya, diatur kedudukan anak di luar pernikahan, hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Tentu ini sesuai dengan hukum fikih Islam.
“Lalu muncul Putusan MK di Februari 2012 yang mengubah norma dengan menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi. Ini jelas bertentangan dengan fikih, sementara putusan MK final dan binding, secara otomatis berlaku,” katanya.
Karena itu, pihaknya hadir men-challenge dan mengoreksi, bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. “Fatwa ini kemudian menjadi rujukan hakim Agama,” dia menyebutkan.
Selain itu, katanya, pada 2012 MUI menetapkan fatwa bahwa wajib hukumnya taat kepada ulil amri, meski ketaatan tersebut tidak mutlak dan absolut.
“Begitu ulil amri merumuskan kebijakan, dan tasharufnya untuk kemaslahatan, wajib hukumnya taat. Tapi, ketaatan itu dengan tiga syarat. Tasharufnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan jika terkait dengan substansi keagamaan, maka harus dimusyawarahkan dengan lembaga keagamaan yang berkompeten,” dia melanjutkan.
