MPU Aceh Apresiasi Larangan Rayakan Valentine Day

 MPU Aceh Apresiasi Larangan Rayakan Valentine Day

Seruan tolak Valentine Day

Banda Aceh, Mediaislam.id–Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali secara terbuka mendukung dan mengapresiasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar yang telah mengeluarkan seruan melarang keras semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar untuk merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang.

Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada point empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya. “Kita berharap agar seruan serupa juga dikeluarkan oleh Forkopimda lain di Aceh,” kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, Senin (13/02/2023) pagi.

Pernyataan itu diungkapkan Lem Faisal, ketika dimintainya tanggapaanya atas seruan Forkopimda Aceh Besar, terkait larangan keras merayakan valentine day. Menurut Ketua MPU Aceh itu, valentine day bukanlah syiar dan bukan ibadah. Namun hanya kegiatan yang jauh dari koridor imani umat Islam. Secara tegas, Lem Faisal mengatakan jika kegiatan di maksud, haram hukumnya.

“Tak ada manfaat sedikitpun kegiatan itu, karena jelas jelas di luar kebiasaan umat islam sekaligus dilarang dalam agama. Dalam konteks keislaman, berkasih sayang adalah dengan landasan ridha Allah, dan sifatnya general dalam koridor keimanan, bukan dengan landasan nafsu atau syahwat,” tandas Lem Faisal.

Atas dasar itulah, Ketua MPU Aceh mengajak semua elemen di Aceh untuk tidak latah ikut ikutan merayakan valntine day yang memang dilarang oleh agama Islam. Terkait hal itu, Lem Faisal berharap jajaran Forkopimda di Aceh mengeluarkan Seruan Bersama, agar masyarakat makin sadar jika kegiatan valentine day itu hanya perbuatan sia sia yang dilarang Islam.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 3 =