Model Kerja Sama Bisnis Islami

 Model Kerja Sama Bisnis Islami

Ilustrasi

Syirkah Abdan

Syirkah abdan adalah perseroan antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya, misalnya syirkah antara insinyur sipil dan arsitek tanpa modal dana dalam sebuah usaha konsultan bangunan. Keuntungan yang didapat dibagi sesuai dengan kesepakatan. Syirkah semacam ini hukumnya mubah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Atsram dengan sanad dari Ubaidah dari bapaknya, Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan:

“Aku, Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Ani Waqash melakukan syirkah (perseroan) terhadap apa yang kami dapatkan pada perang Badar, kemudian Sa’ad membawa dua orang tawanan perang, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa-apa”. Tindakan mereka dibiarkan oleh Rasulullah Saw.

Syirkah Mudharabah

Mudharabah atau muqaradhah berarti bepergian untuk urusan dagang. Secara mu’amalah berarti pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola atau diusahakan sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan. Dalam teknis perbankan, mudharabah adalah aqad kerjasama antara bank yang menyediakan modal dengan mudharib (nasabah) yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh shahibul mal sesuai proporsi modal yang dimudharabahkan. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun mudharabah adalah (1) shahibul mal (pemilik modal), (2) mudharib (pengelola), (3) keuntungan, (4) usaha yang dijalankan, (5) aqad perjanjian.

Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua orang dengan modal dari pihak di luar kedua orang tersebut. Artinya, salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih tersebut, yang bertindak sebagai mudlarib. Sehingga kedua pengelola tersebut menjadi pesero (syarik) — yang sama-sama bisa mendapatkan — keuntungan dari modal pihak lain. Kedua pihak tersebut kemudian boleh membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan.

Syirkah wujuh dapat terjadi karena adanya kedudukan, profesionalisme atau kepercayaan dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan. Syirkah wujuh dibolehkan menurut syara’ karena pada dasarnya termasuk syirkah mudharabah atau syirkah abdan yang juga diperbolehkan.

Syirkah Muwafadhah

Syirkah mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis syirkah baik inan, abdan, mudharabah maupun wujuh. Misalnya dua orang insinyur melakukan syirkah dengan keahliannya (syirkah abdan), keduanya sama-sama memiliki modal yang di-syirkah-kan (syirkah inan). Sementara itu, ada pihak lain yang men-syirkah-kan modalnya ke dalam syirkah kedua insinyur tersebut (syirkah mudharabah). Pada saat menjalankan syirkah, kedua insinyur mendapat kepercayaan pedagang untuk membeli barang secara tunda (syirkah wujuh). Gabungan syirkah seperti ini disebut syirkah mufawadhah. Kebolehan syirkah model ini didasarkan bahwa menjalankan masing-masing syirkah diperbolehkan, maka menjalankan secara keseluruhannya pun diperbolehkan.

Pembubaran Syirkah

Syirkah menjadi batal karena meninggalnya salah seorang pesero (syarik), atau karena salah seorang di antara mereka gila, atau dikendalikan pihak lain karena al mahjur atau karena salah seorang di antara mereka membubarkannya.

Apabila syirkah tersebut terdiri dari dua orang, sementara syirkah adalah bentuk aqad yang mubah, maka dengan adanya hal-hal semacam ini, aqad tersebut batal dengan sendirinya sebagaimana aqad wakalah. Bila salah seorang syarik meninggal, dan mempunyai ahli waris yang telah dewasa, maka ahli warisnya bisa meneruskan syirkah tersebut. Dia juga bisa diberi izin untuk ikut dalam mengelola, di samping dia berhak menuntut bagian keuntungan.

Jika salah seorang syarik menuntut pembubaran, maka syarik yang lain harus memenuhi tuntutan tersebut. Apabila syirkah itu terdiri dari beberapa syarik, lalu salah seorang di antara mereka menuntut pembubaran, sementara yang lain tetap bersedia melanjutkan syirkah-nya itu, maka syarik yang lain statusnya tetap sebagai syarik, dimana syirkah yang telah dijalankan sebelumnya telah rusak, kemudian diperbaruhi di antara syarik yang masih bertahan untuk mengadakan syirkah tersebut.

Hanya permasalahannya, perlu dibedakan antara pembubaran dalam syirkah mudlarabah dengan syirkah yang lain. Dalam syirkah mudlarabah, apabila seorang pengelola menuntut dilakukan penjualan sedangkan syarik yang lain menuntut bagian keuntungan, maka tuntutan pengelola tersebut harus dipenuhi, sebab keuntungan tersebut merupakan haknya, karena keuntungan tersebut tidak terwujud selain dalam penjualan. Adapun dalam bentuk syirkah yang lain, apabila salah seorang di antara mereka menuntut bagian keuntungan, sementara yang lain menuntut dilakukan penjualan, maka tuntutan bagian keuntungan tersebut harus dipenuhi, sedangkan tuntutan penjualan tidak demikian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 5 =