MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, PBNU: Kita Patuhi Aturan yang Ada

 MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, PBNU: Kita Patuhi Aturan yang Ada

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Jakarta (MediaIslam.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan pernikahan beda agama.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pihaknya mendukung keputusan MK tersebut.

“Ya sampai saat ini posisi kita mematuhi peraturan hukum yang ada,” ujar Gus Yahya, kepada wartawan di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari 2023.

Gus Yahya mengatakan, PBNU memiliki pandangan serupa bahwa berdasarkan ketentuan fiqih Islam, memang pernikahan beda agama tidak dibenarkan dalam agama.

“Kalau dari sudut pandang fikih yang sampai sekarang masih di pegang di lingkungan NU, ya memang tidak diperbolehkan. Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya kalau dari pihak laki-laki muslim dan pihak perempuan dari Ahlulkitab, itu fikih resmi,” ujarnya.

Gus Yahya menilai, MK telah mengambil keputusan berdasarkan referensi konstitusional. Sehingga keputusan tersebut tentunya dapat dikaji lebih jauh.

“Maka pertimbangannya harus terkait hukum positif yang ada di Indonesia ini seperti apa, konstitusinya seperti apa itu aja,” tuturnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan pada Selasa 31 Januari 2023.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + 1 =