Milad ke-48, Komisi Fatwa Undang 56 Peneliti untuk Kaji Fatwa MUI

 Milad ke-48, Komisi Fatwa Undang 56 Peneliti untuk Kaji Fatwa MUI

Jakarta (Mediaislam.id) – Bertepatan dengan Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-48, Komisi Fatwa kembali menyelenggarakan Annual Conference on Fatwa Studies (ACFS).

Tahun ini adalah ACFS ke-VII dengan mengundang 56 peneliti dan pengkaji fatwa MUI. ACFS akan diselenggarakan mulai 26 sampai 28 Juli 2023.

Selama tiga hari itu, 56 peserta yang lolos akan mempresentasikan makalahnya di hadapan panelis. Tahun ini, jumlah pengirim makalah lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dapat diartikan bahwa animo para peminat dan pengkaji fatwa MUI semakin meningkat.

Sekretaris Komisi Fatwa, Kiai Miftahul Huda, menyampaikan konferensi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peneliti, akademisi, santri dan mahasiswa untuk mengkaji fatwa-fatwa MUI. Selain itu, ajang ini menjadi wadah muhasabah dan masukan bagi Komisi Fatwa MUI.

“Ini sekaligus menjadi forum muhasabah, koreksi, serta penyerapan masukan bagi Komisi Fatwa MUI, ” ujar Kiai Miftah, Jumat (21/07).

Konferensi Fatwa ini akan dibuka pada Rabu (26/07) pukul 14.00 WIB. 56 peserta kemudian akan mengikuti puncak kegiatan Milad MUI ke-48 di TMII, Jakarta. Pada pembukaan tersebut, aka nada sambutan dan arahan dari Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Pasca pembukaan, acara akan dilanjutkan dengan taaruf dan penjelasan kegiatan ACFS. Pleno akan diisi para tokoh kenamaan di bidang syariah seperti Prof Amin Suma, Prof Jaih Mubarok, KH Maulana Hasanuddin.

Artikel Terkait Pertemuan Ormas Islam Dukung Tim Khusus Usut Penembakan Kantor MUI
Animo peserta tahun ini termasuk bertambah dari tahun sebelumnya. Ada sebanyak 104 penulis. Selain jumlah peserta yang meningkat, kualitas isi makalah juga semakin baik.

“Di tengah terpaan isu miring kepada MUI, justru pengirim makalah call for papers annual conference on fatwa MUI Studies semakin meningkat. Ada 104 pengirim dan tersaring menjadi 56 orang, ’ ungkapnya.

Terpilihnya 56 peserta ini karena keterbatasan akomodasi yang disiapkan oleh panitia, beberapa makalah yang bagus pun harus direview ulang untuk mendapatkan isi makalah yang terbaik dari yang baik.

Kiai Miftah berharap, melalui ACFS ini, Komisi Fatwa akan mendapatkan umpan baik untuk meningkatkan kualitas fatwa MUI.

“Umpan balik, klarifikasi, Majelis Mudzakarah untuk memperkaya input dan memperbaiki pelayanan fatwa baik aspek metodologi maupun konten fatwa, ” ujarnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × one =