Menjaga Silaturahim
Ilustrasi
Sedangkan Dzul Arham, lanjut Dr. Samih dalam kitabnya itu, adalah setiap orang yang lebih utama (lebih hak) bagi seseorang, karena ada sebab. Mereka itu adalah bapak (mertua) dan ibu (mertua), kakek dari ibu, anak saudara perempuan, cucu dari anak perempuan, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan dari paman dan bibi, paman dari ibu, anak saudara laki-laki ibu dan orang yang lebih utama pada salah seorang dari mereka itu. Mereka itulah Dzul Arham yang dimaksudkan oleh firman Allah SWT:
وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗ
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitabullah.” (QS. Al-Anfal : 75).
Dan mereka itulah yang orang-orang yang dimaksud, ketika dikatakan ulul arham atau dzul arham. Di antara mereka ada yang termasuk mahram, seperti bibi; dan di antara mereka ada yang bukan mahram, seperti putri paman. Ini semua dihubungkan dengan kerabat (arham), sedang hubungan dengan silatul arham, adalah khusus untuk mahram dan tidak meliputi pada bukan mahram.
Oleh sebab itu, misalnya, tidak wajib menghubungi putri paman dari pihak bapak dan putri paman dari pihak ibu, karena mereka itu bukan mahram.
Adapun alasan yang menjadi dalil bahwa silatul arham tidak mencakup orang yang bukan mahram, adalah dua hal berikut:
Pertama, bahwa orang yang bukan mahram, Allah SWT telah mengharamkan pada lelaki berkumpul di tempat sunyi dengannya. Allah telah mengharamkan pula melihat perempuan yang bukan mahram itu, kecuali wajah dan telapak tangannya, dan haram mencampurinya. Semua ini berarti melarang pula pekerjaan-pekerjaan yang bersifat hubungan, seperti mengunjungi tanpa suatu kepentingan, bergaul, duduk bersama, memberi hadiah dan sebagainya.
Kemudian, adanya pertentangan di dalam shillah (hubungan) antara hubungan bukan mahram dengan hubungan yang diharamkan oleh Allah dengan menjadikan hubungan khusus dengan mahram, semua itu bukan dari segi mengkhususkan yang umum, tetapi dari segi adanya petunjuk nash. Maka, arah hubungan di dalam silaturrahim, yaitu menghubungi orang yang tidak dilarang oleh Allah merupakan sebagian pekerjaan-pekerjaan silaturrahim.
Kedua, bahwa Rasulullah Saw telah melarang memadu istri dengan bibinya dari pihak bapaknya, dan bibinya dari pihak ibunya. Bahkan beliau bersabda:
إِنَّكُمْ إِنْ تَفْعَلُوا ذلِكَ تَقْطَعُوا أَرْحَامَكُمْ
“Sesungguhnya kamu jika melaksanakan hal itu, berarti kamu memutuskan kekerabatan kamu (kasih sayang kamu)”
