Menjaga Silaturahim

 Menjaga Silaturahim

Ilustrasi

SILATURAHMI atau bentuk tidak bakunya adalah silaturahim (lihat KBBI) adalah wajib. Sedangkan memutuskan silaturahim adalah haram bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.

Rasulullah Saw telah bersabda:

“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hubungkanlah silaturrahim”. (HR Bukhari dan Muslim)

“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan silaturrahim”. (HR Bukhari dan Muslim)

“Sesungguhnya amal-amalan umatku dipamerkan Kamis sore malam Jumat dan tidak diterima amalnya orang yang memutuskan silaturrahim”. (HR Bukhari)

Hadits-hadits ini adalah dalil mengenai silaturahim, yang kadang dibarengi dengan harapan, dan kadang dibarengi oleh peringatan. Itu semua merupakan qarinah (tanda/indikasi), bahwa tuntutan itu adalah tuntutan yang pasti (kuat), yakni wajib.

Dengan demikian, silaturrahim itu wajib, dan memutuskan silaturahim itu haram. Sebab dalam silaturahim ada perintah yang kuat (pasti), yakni fardhu, dan dalam memutuskan silaturrahim, telah datang larangan yang kuat pula, yakni haram.

Pertanyaannya, siapa saja yang dimaksud kerabat (arham) yang hubungannya (shillah) harus kita jaga itu?

Dr. Samih Athif Az-Zein dalam bukunya “Shifatud Da’iyah wa Kaifiyati Hamlid Da’wah” menjelaskan perihal ini. Penjelasan ini, kata dia, “agar menghilangkan kekacauan, takwil serta penyelewengan.”

Yang dimaksud kerabat adalah mereka yang dimaksud dalam firman Allah SWT:

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya”. (QS. Al-Isra’: 26).

Maka, menghubungi kaum kerabat adalah sunnah, dan memberi nafkah pada mereka adalah wajib bagi yang mampu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =