Mengqadla Shalat yang Luput, Begini Ketentuannya
Ilustrasi
SHALAT FARDHU adalah ibadah yang diwajibkan kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang berakal dan telah baligh. Khusus bagi laki-laki tak ada dispensasi untuk tidak melaksanakan shalat. Sedangkan bagi perempuan, ada saat-saat tertentu yang membuat mereka justru tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat, seperti saat haid dan nifas.
Nah, terkadang seseorang terluput melakukan shalat. Luputnya seseorang dari melaksanakan shalat ini bisa disebabkan lupa atau tertidur, atau bisa jadi karena sengaja melalaikannya.
Luput Shalat karena Lupa atau Tertidur
Jika shalat telah luput karena tertidur atau lupa, maka wajib melaksanakannya sesuai contoh berikut ini:
Pertama: Shalat orang yang tertidur atau lupa dilaksanakan secara langsung ketika dia bangun atau ketika dia ingat. Itulah waktu shalatnya, yang tidak boleh lagi diakhirkan.
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang dari kalian tertidur atau lupa dari shalat, maka shalatlah ketika dia ingat, karena Allah SWT berfirman: Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Kedua: Jika seorang Muslim hendak melaksanakan shalat yang terlupa dan telah luput karena suatu kesibukan atau tertidur di satu waktu shalat wajib yang belum sempat dia laksanakan kemudian, maka hendaklah dia mendahulukan shalat yang luput, kemudian dia laksanakan shalat wajibnya.
Jabir bin Abdillah ra telah meriwayatkan: “Bahwasanya Umar bin Khattab pada Perang Khandaq telah mencaci orang kafir Quraisy dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak sempat shalat Ashar hingga matahari hampir terbenam’. Maka Rasulullah Saw bersabda: ‘Demi Allah, aku pun tidak sempat shalat’. Lalu kami singgah di Bath-ha, kemudian Rasulullah Saw berwudlu dan kami pun berwudlu. Kemudian Rasulullah Saw shalat ashar setelah matahari terbenam, dan sesudahnya lalu beliau shalat maghrib.” (HR. Muslim)
Shalat yang luput karena tertidur atau lupa atau kesibukan ini jika dilaksanakan berdasarkan contoh diatas maka pelakunya tidak terkena dosa, karena dengan melaksanakan shalat seperti itu sang pelaku telah berkafarat dari shalatnya yang luput.
Anas ra telah meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah dia shalat ketika ingat, tidak ada kafarat atas hal itu kecuali dengan melakukannya. Qatadah berkata “dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)
Luput Shalat karena Lalai
Akan tetapi, jika dia kehilangan shalat karena sengaja melalaikannya tanpa uzur syar’i, maka dia telah menanggung dosa yang sangat besar. Saat itu dia harus bertobat dengan tobat yang sebenarnya.
