Menginfakkan Harta

 Menginfakkan Harta

Ilustrasi

Kekayaan yang diperlukan manusia dan keluarganya ialah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, papan dan kebutuhan-kebutuhan suplementer yang dianggap sebagai keharusan dari tingkat kehidupannya, yaitu yang menjadikannya dikenal di antara manusia.

Adapun firman-Nya:

وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

“Dan mereka (Anshar) mengutamakan Muhajirin atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (Al-Hasyr [59]: 9).

Maknanya, bukanlah “sekalipun mereka fakir” sebagaimana disangkakan orang, tetapi maknanya ialah “sekalipun mereka mempunyai kebutuhan yang lebih banyak dari apa yang menutup kebutuhan-kebutuhan pokok mereka.” Alasannya ialah, orang-orang yang fakir di antara mereka diberikan Rasulullah Saw kepada mereka, dan beliau tidak mencegah kecuali orang-orang yang tidak fakir. Khashashah (kesusahan) di sini maknanya ialah khillah (kelebihan, sisa). Ayat itu seluruhnya ialah:

وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗ

“Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan Muhajirin atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.”

Artinya: Orang-orang Anshar tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diperlukan oleh orang-orang Muhajirin, meski Anshar memerlukan harta untuk dibelanjakan dalam urusan mereka.

Islam juga melarang individu untuk menghibahkan, menghadiahkan atau mewasiatkan di kala dia sakit yang membawa kepada kematian. Apabila dia melakukan yang seperti ini dalam keadaan sakit yang membawa kematian, maka tidak dilaksanakan kecuali sepertiga dari apa yang dihibahkan, diwasiatkan atau dihadiahkan. Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ اللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ عِنْدَ وَفَا تِكُمْ بِثلث اموالِكُمْ زِيَادَةً لَكُمْ فِي اَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah memperbolehkan kamu untuk menyedekahkan ketika kamu hendak mati, sepertiga dari harta kamu, sebagai penambah amalmu.” (HR Ibnu Majah)

Aturan ini berkaitan dengan penggunaan harta individu dengan memberikannya kepada umat manusia. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − eleven =