Menghindarkan Diri dari Melakukan Onani

Ilustrasi: Bersuci.
BAGI kaum muda, terkadang naluri seksualnya bergejolak, lalu dia mengeluarkan sperma dengan tangannya untuk mengendorkan saraf dan menenangkan gejolaknya. Perbuatan inilah dikenal dengan istilah onani (istimna’).
Untuk menghindarkan diri dari perbuatan onani setidaknya ada dua hal yang harus dipahami.
Pertama, harus memahami hukum melakukan onani. Menurut Syekh Dr Yusuf Al Qardhawi dalam kitabnya “Al Halal wa Al Haram Fi Al Islam”, mayoritas para ulama mengharamkan perbuatan onani. Seperti Mazhab Maliki, Syafi’i dan Zaidi.
Menurut Al-Qardhawi, dasar mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah SWT telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka.
Allah SWT berfirman: “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7)
Akan tetapi, lanjut Al-Qardhawi, Imam Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa sperma adalah kelebihan sesuatu dari tubuh, karena itu boleh mengeluarkannya sebagaimana halnya memotong daging yang lebih. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.
Para fuqaha Hanabilah mensyaratkan bolehnya onani ini dengan dua hal: Pertama, karena takut berbuat zina, kedua, karena tidak mampu menikah.
Menurut Syekh Al-Qardhawi, kita dapat mengambil pendapat Imam Ahmad ketika syahwat sedang bergejolak dan dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina, seperti seorang pemuda yang sedang menuntut ilmu atau bekerja di negeri asing yang jauh dari tanah airnya, sedangkan hal-hal yang dapat merangsang syahwat banyak terdapat di depannya, dan dia khawatir akan berbuat zina. Beliau berpendapat tidaklah terlarang jika melakukan onani untuk memadamkan gejolak syahwatnya, dengan catatan tidak berlebihan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Kedua, harus memahami dampak negatifnya. Onani yang dilakukan terlalu sering dapat dikhawatirkan memicu terjadinya ejakulasi dini pada pria serta dapat melemahkan fisik.
Dalam kaca mata psikologi, masturbasi atau onani yang dilakukan secara berlebihan merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual. Dari aspek kesehatan, masturbasi atau onani, meskipun secara fisik tidak memiliki dampak negatif, namun akan berdampak buruk bagi psikologi pelaku, seperti perasaan bersalah dan berdosa.