Menghadiri Undangan Walimah

 Menghadiri Undangan Walimah

Ilustrasi

Dari kitab Al Bahr dikisahkan dari Imam Asy-Syafi’i, sebagaimana pada acara lainnya, menghadiri undangan walimatul ‘urs merupakan hal yang disunnahkan. Sedangkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas menunjukkan adanya hukum wajib menghadiri undangan. Apalagi setelah adanya pernyataan secara jelas, bahwa orang yang tidak mau menghadiri undangan telah berbuat maksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Nah, terkait adanya unsur maksiat dalam sebuah walimah, bila kita tahu dalam acara walimah yang hendak kita datangi itu akan ada aktivitas atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam maka kita boleh untuk tidak menghadiri walimah tersebut.

Dari Ali bin Abi Thalib, dia menceritakan: “Aku pernah membuat makanan, lalu aku mengundang Rasulullah Saw, beliau pun datang dan melihat beberapa gambar di dalam rumah, maka beliau kembali pulang.” (HR. Ibnu Majah).

Karena itu, bagi pengundang, hendaknya menjadikan walimah yang dia gelar sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan aktivitas apapun yang mendatangkan dosa. Seperti dalam Walimatul ‘Urys, hendaknya dalam undangan yang dikirimkan dijelaskan bahwa walimah digelar sesuai dengan syariat Islam, karenanya para tamu diminta untuh menggunakan busana yang syar’i dan tempat duduk tamu laki-laki dan perempuan akan dipisah. Wallahu a’lam bissawab.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × one =