Mau I’tikaf Ramadhan tapi Sedang Haid, Inilah Amalan Penggantinya

 Mau I’tikaf Ramadhan tapi Sedang Haid, Inilah Amalan Penggantinya

Ilustrasi: Jamaah I’tikaf Ramadhan di Masjid Istiqlal Jakarta. [foto: ANTARA]

RAMADHAN selalu menjadi momen yang dinanti umat Islam, terutama di sepuluh malam terakhir yang penuh keutamaan. Sebab di salah satu malam Ramadhan itu Allah SWT menjanjikan turunnya malam yang lebih baik dari seribu bulan, yakni malam Lailatul Qadar.

Banyak orang berusaha meningkatkan ibadah, termasuk dengan melakukan i’tikaf di masjid demi meraih keberkahan Lailatul Qadar. Tepapi, bagaimana dengan wanita yang sedang haid?

Sebagai kondisi alami yang dialami setiap wanita, haid sering kali menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan ibadah, terutama i’tikaf. Dalam Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai ibadah yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haid.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi wanita yang ingin tetap mendekatkan diri kepada Allah di penghujung Ramadhan meskipun sedang haid? Adakah amalan pengganti agar mereka tetap mendapatkan keutamaan malam-malam terakhir? berikut penjelasannya.

I’tikaf dalam Islam

I’tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah, seperti dzikir, shalat sunah, membaca Al-Qur’an, dan lainnya, terutama di akhir bulan Ramadhan. Ibadah ini merupakan amalan yang dianjurkan, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.

Sayyidah Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw selalu melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan:

“Sungguh Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri Nabi (tetap) beri’tikaf sepeninggalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, terdapat syarat tertentu bagi seseorang yang ingin melakukan i’tikaf agar ibadahnya sah dan diterima.

Hukum I’tikaf bagi wanita haid

Pada dasarnya, orang yang hendak beri’tikaf di masjid harus memenuhi beberapa syarat sebagai mu’takif (orang yang beri’tikaf), di antaranya:

1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang sehat
3. Suci dari hadas besar, termasuk haid dan nifas
4. Tidak dalam keadaan junub

Para ulama sepakat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid. Hal ini dikarenakan syarat utama i’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid, sedangkan wanita haid dilarang memasuki masjid untuk berdiam diri dalam waktu yang lama. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab fiqih:

“Syarat sah i’tikaf adalah Islam, berakal, serta suci dari haid, nifas, dan junub. Jika seseorang dalam keadaan murtad atau mabuk, maka i’tikafnya batal.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 20 =