Mau Dirikan Klub Gay Pertama di Pakistan, Pria Ini Dikirim ke RSJ

 Mau Dirikan Klub Gay Pertama di Pakistan, Pria Ini Dikirim ke RSJ

Tolak LGBT!

Islamabad (MediaIslam.id) – Aparat Pakistan membawa seorang pria ke sebuah rumah sakit jiwa (RSJ) gegara mencoba mendirikan klub gay pertama di negara tersebut.

Pria tersebut, yang identitasnya tidak diungkapkan, diwawancarai oleh Telegraph pada hari Ahad (09/06) tak lama sebelum dia menjadi “pasien yang dilembagakan”.

Pria tersebut mengakui bila dirinya telah mengajukan permohonan kepada wakil komisaris Abbottabad untuk mendirikan klub gay, yang untuk sementara dia sebut Klub Gay Lorenzo.

“Klub ini akan dirancang untuk menjadi kenyamanan dan sumber daya yang besar bagi banyak orang homoseksual, biseksual dan bahkan beberapa orang heteroseksual yang tinggal di Abbottabad pada khususnya, dan di bagian lain negara pada umumnya,” demikian ungkap aplikasi itu seperti dilaporkan Telegraph.

Aplikasi tersebut juga mengeklaim “tidak akan ada hubungan seks gay (atau non-gay) (selain ciuman).”

Pria itu kemudian ditahan oleh pihak berwenang dan dibawa ke RSJ di Peshawar, yang berjarak sekitar 125 mil sebelah barat Abbottabad.

“Saya telah memulai perjuangan untuk hak-hak komunitas yang paling terabaikan di Pakistan dan saya akan menyuarakan suara saya di setiap forum,” klaim pria tersebut kepada Telegraph, yang dikutip Fox News, Selasa (11/06/2024).

“Jika pihak berwenang menolak, maka saya akan mengajukan permohonan ke pengadilan dan saya berharap seperti pengadilan India, pengadilan Pakistan akan memenangkan kaum gay.”

“Saya [berbicara] tentang hak asasi manusia dan saya ingin hak asasi semua orang dibela,” klaim dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini hukum di Pakistan masih menyebut perilaku homoseksual sebagai tindakan kriminal sesuai dengan Pasal 377 hukum pidana negara tersebut.

“Barangsiapa dengan sukarela melakukan persetubuhan melawan tatanan kodrat dengan laki-laki, perempuan atau binatang, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau dengan pidana penjara dengan jenis apa pun untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun atau lebih dari sepuluh tahun, dan juga dapat dikenakan denda,” bunyi pasal tersebut. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × five =