Marak Prostitusi Online Anak, Solusinya?

 Marak Prostitusi Online Anak, Solusinya?

ilustrasi (foto: shutterstock.com)

Jelaslah lemahnya pegangan agama, sulitnya ekonomi dan lemahnya hukum saling berkelindan membentuk ‘ekosistem’ prostitusi anak. Harus diakui hal-hal tersebut tumbuh subur dalam sistem sekuler seperti sekarang. Sistem yang memisahkan agama dalam pengaturan publik.

Butuh Solusi Islam

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’ ayat 32).

Berdasarkan kalam Allah yang mulia di atas, Islam memandang zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Termasuk dalam perbuatan kabaair (dosa besar). Mendekati zina saja terlarang apalagi melakukannya. Diberikan sanksi tegas bagi pelaku zina. Yaitu jilid (cambuk 100 kali) bagi yang belum menikah dan rajam (dilempar batu sampai mati) bagi yang sudah menikah.

Untuk kasus mucikari prostitusi anak di bawah umur, tentu saja Negara akan memberikan sanksi yang jauh lebih berat ketimbang pelaku zina (prostitusi) nya. Karena mucikari menjadi fasilitator yang menjadi wasilah (perantara) perzinahan, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur.

Tak hanya pemberlakuan sanksi tegas yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Salah satunya Negara mengelola kepemilikan umum untuk melayani kebutuhan rakyat. Artinya dibelanjakan untuk urusan rakyat dan negara dalam rangka mewujudkan kemajuan taraf ekonomi. Kepemilikan umum diperoleh dari air (laut, sungai, danau, rawa dan lain sebagainya); padang (termasuk isi perut bumi yang mengandung berbagai SDA) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala dan lain sebagainya). Sesuai dengan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad.

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”

Dengan sumber pendapatan yang berlimpah Negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Sehingga ada jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan) rakyat oleh Negara.

Tak hanya itu untuk menjadikan rakyat berpegang teguh pada aturan Islam, Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam. Tujuan dan metode pembelajaran dalam pendidikan berjalan atas asas akidah Islam. Kurikulum materi terkait akidah Islam menjadi topik pertama dan utama. Selanjutnya baru pemberian materi tsaqafah Islam lainnya dan sains teknologi. Sehingga keterikatan pada hukum syara’ tumbuh karena kesadaran penuh rakyat. Allah SWT berfirman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + one =