Marak Kasus Pelajar Hamil di Luar Nikah, MUI Minta Ketahanan Keluarga Dijaga

KH Cholil Nafis
Jakarta, Mediaislam.id–Di beberapa daerah marak terjadi kasus pelajar yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Mayoritas pengajuan dispensasi nikah karena hamil duluan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis merasa prihatin dengan kasus pernikahan akibat “kecelakaan”.
“Selain alasan kesehatan juga moral dan agama. Nikah di bawah umur karena kecelakaan adalah masalah agama dan bangsa bahkan kemanusiaan,” tegas Kiai Cholil ditulis pada akun twitternya, Jumat (13/1/2023).
Kiai Cholil meminta agar para keluarga Indonesia menjaga ketahanan keluarga dari tindakan-tindakan yang tak sesuai norma agama. Dia menyebut nikah di bawah umur karena hamil duluan menyebabkan seseorang sulit menjaga kemurnian agama.
“Sulit menjaga kemurnian agama dan manusia dengan hamil di luar nikah, apalagi saat usia belia. Ayo jaga diri dan keluarga,” kata Cholil.*