Mantan PM dan Menlu Pakistan Dijatuhi Vonis Penjara 10 Tahun

Mantan PM Pakistan, Imran Khan.
Dalam sebuah pernyataan dari penjara, Khan menyebut kasus ini sebagai “kasus yang sudah pasti” dan mengatakan bahwa meski pengadilan tinggi negara itu telah memberinya jaminan, pemerintah ingin memberinya “hukuman yang berat, memprovokasi masyarakat, dan menyebarkan kekecewaan di kalangan masyarakat.”
Khan menuduh AS menggulingkan pemerintahannya, sebuah klaim yang dibantah oleh Washington.
“Ini bukan uji coba, tapi pertandingan yang sudah ditentukan,” kata Khan dan mendesak masyarakat untuk tetap damai dan memberikan suara pada hari pemilu bulan depan.
“Ini adalah perang Anda dan ini adalah ujian Anda bahwa Anda harus membalas dendam atas setiap ketidakadilan melalui pemungutan suara Anda pada 8 Februari sambil tetap bersikap damai,” tutur dia.
Khan dituduh membeberkan rahasia resmi ketika dia menyerahkan surat diplomatik rahasia pada kampanye umum tahun 2022. []
sumber: Anadolu