Makna Tafsir dan Ta’wil dalam Ilmu Al-Qur’an
Ilustrasi: Membaca Al-Qur’an. [foto: pixabay.com]
Imam al-Ghazali berkata: “Ta’wil adalah suatu ungkapan tentang kemungkinan yang didukung oleh dalil (bukti) sehingga menjadi hampir pasti merupakan makna yang ditunjukkan oleh zahir lafadz. Abu Thalib ats-Tsa’labi berkata: “Tafsir merupakan penjelasan tentang bentuk lafadz, apakah dia itu hakiki atau majaz, seperti tafsir dari kata shirath yang diartikan dengan thariq (jalan), dan ash-shayyib dengan mathar (hujan)”.
Ta’wil adalah tafsir tentang batin (isi) lafadz. Kata ta’wil diambil dari kata al-awwal yaitu kembali kepada hasil (akibat) perkara, maka ta’wil adalah memberitahukan tentang hakikat yang dimaksud.
Tafsir adalah menyampaikan tentang dalil yang dimaksud, karena lafadz mengungkapkan tentang yang dimaksud, sedangkan yang mengungkapnya adalah dalil. Contohnya adalah firman Allah SWT:
اِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِۗ
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi. (QS. al-Fajr [89]: 14)
Tafsir dari kata ar-rashd yang terdapat pada ayat di atas, dikatakan rashadtuhu sama dengan raqibtuhu. Al-Mirshad adalah wazan al-mif’al, dan ta’wilnya adalah peringatan bagi orang yang meremehkan perintah Allah dan lalai terhadap segala pemberian yang harus dipertanggungjawabkan.
Kemudian dia mengatakan, dalil-dalil yang qath’i juga membutuhkan penjelasan yang dimaksud olehnya, berbeda dengan bentukan lafaz dari segi bahasa, maka tidak boleh diberi ta’wil dengan sesuatu di luar makna yang ada dan di luar aturan syara’. Pada topik ini terdapat perbedaan (pendapat) yang sangat banyak, yang umumnya tidak ada dasarnya sekali.[]
Sumber: Dr. Muhammad Ali al-Hasan. Pengantar Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. (terjemah). Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2007.
