Makna Jihad Secara Bahasa
Ilustrasi
Contoh lainnya adalah orang yang menjaga kesucian dirinya untuk memenuhi dorongan syahwat yang diharamkan, sementara ia didorong-dorong oleh hawa nafsunya untuk melakukannya. Pada titik inilah, keterangan (tentang jihad) dalam kitab Hâsyiyah al-Jamal ‘alâ al-Jalâlayn itu dinyatakan: Jihad adalah sabar terhadap kesulitan; kadangkala dalam peperangan, dan kadangkala dalam jiwa. [Hâsyiyah al-Jamal ‘alâ al-Jalâlayn, juz III, hal. 441]
Berdasarkan definisi etimologis ini juga, maka pihak lain yang diperangi oleh kaum Muslim itu bisa wujudnya berbentuk nafsu, syaitan, orang-orang fasik atau kafir. [Abû Hubayb, al-Qâmûs al-Fiqhi, hal. 71]
Mengacu pada definisi etimologis ini juga, maka jihad bisa juga dimaknai berperang di jalan Allah, seperti jihadnya kaum Muslim untuk mendapatkan ridha Allah; kadang bisa juga berperang di jalan syaitan, seperti jihadnya kaum Kafir melawan musuhnya. Sebab, jihad —sebagaimana kata an-Naysâbûri— adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk meraih tujuan [An-Naysâbûri, Op. Cit., juz X, hal. 126], tanpa memperhatikan karakter tujuan yang dituju oleh orang yang mempunyai kemampuan pengerahan tersebut. Al-Qur’an juga telah menggunakan kata kerja: al-Jihâd untuk mendeskripsikan aktivitas kaum Kafir secara turun-temurun dalam rangka memalingkan orang Mukmin secara turun-temurun dari keimanannya. Allah SWT berfirman:
وَاِنْ جَاهَدٰكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۗاِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu (QS. al-Ankabût [29]: 8)
وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik (QS. Luqmân [31]: 15) []
Dr. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihad wal Qital fi Siyasah Syar’iyyah, diterjemahkan “Jihad dan Perang Menurut Syariat Islam”, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
