Makna Jihad Menurut Syara’

 Makna Jihad Menurut Syara’

Ilustrasi

Ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan materi jihad dalam ayat-ayat Madaniyah. Kita bisa melihat kandungannya secara jelas, bahwa ayat-ayat tersebut secara spesifik menunjukkan makna perang, serta apa yang diperlukan dalam peperangan, dengan karakteristik keadaannya, seperti pengucuran dana yang memang diperlukan untuk mendapatkan perlengkapan perang, perjalanan menuju ke medan perang, mengajukan syarat legalitas peperangan, yaitu menyampaikan dakwah kepada kaum Kufar, sebab hal ini (yaitu, menyampaikan dakwah) merupakan ketentuan dasar peperangan, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Mughnî al-Muhtâj. [Syaikh Muhammad as-Syarbîni al-Khathîb, Mughni al-Muhtâj, Syarh al-Minhâj li an-Nawawi, juz IV, hal. 223.]

Lafadz jihad juga telah dinyatakan dalam hadits Nabi dengan pengertian syar’i, yaitu perang, dan apa saja yang berhubungan dengan perang. Di antaranya, dari Abû Hurairah berkata: Mereka (para sahabat) berkata:

Wahai Rasulullah, sampaikanlah kepada kami aktivitas yang sebanding dengan jihad di jalan Allah. Rasulullah saw. bersabda: Kalian tentu tidak mampu melakukannya. Mereka berkata lagi: Sampaikanlah kepada kami, semoga kami mampu melakukannya. Beliau bersabda: Orang yang berjihad di jalan Allah setara dengan orang yang berpuasa, bangun (di malam hari untuk shalat malam), taat dan patuh pada ayat-ayat Allah, tidak menjadi lemah karena puasa dan sedekah hingga orang yang berjihad itu kembali kepada keluarganya. [Ibn Abî Syîbah, Mushannaf, juz V, hal. 287]

Pengertian hadits tersebut sangat jelas, yaitu pertanyaan tentang orang yang berjihad —dengan pengertian khusus untuk orang yang berperang di jalan Allah— dengan jawaban yang menunjukkan makna yang sama, melalui sabda beliau: hingga orang yang berjihad itu kembali kepada keluarganya. Artinya, kembali dari medan perang.

Dari Jabir, mereka (para sahabat) bertanya: Wahai Rasulullah, jihad apakah yang lebih baik? Beliau menjawab: Siapa saja yang kudanya terluka, dan darahnya ditumpahkan. [Ibn Abî Syîbah, Ibid, juz V, hal. 290-291]

Dari Ibn ‘Abbâs berkata: Rasulullah saw bersabda: Ketika saudara-saudara kalian tertimpa musibah dalam Perang Uhud, Allah telah menjadikan ruh-ruh mereka berada di dalam perut burung berwarna hijau, mendatangi sungainya (surga), dan memakan buah-buahannya; ia pun leluasa di dalam surga sesukanya. Tatkala mereka (para sahabat) melihat indahnya tempat tinggal mereka, makan dan minum mereka, mereka pun berkata: Andaikan kaum kita mengetahui apa yang telah diberikan Allah kepada kita agar mereka suka berjihad, dan tidak meninggalkannya. Allah Swt berfirman: Sesungguhnya Aku menceritakan saudara kalian, menyampaikan keadaan saudara-saudara kalian. Mereka pun senang dan bergembira dengannya. Itulah firman Allah: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” Hingga firman-Nya: “Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” [Ibn Abî Syîbah, Ibid, juz V, hal. 25]

Perhatikanlah, bagaimana dorongan berperang serta konsekuensi mati syahid untuk memenuhi harapan para pendahulu syuhada’ dalam memotivasi kaumnya agar berjihad. Perkara tersebut menunjukkan, bahwa jihad itu —jika digunakan dalam pengertian syariat— pasti memiliki pengertian berperang di jalan Allah, dan apa saja yang berhubungan dengan perang.

Sementara di dalam kitab-kitab Hadits terdapat puluhan hadits yang mengandung materi “jihad” dengan konotasi “perang”, disamping kata lain yang terkait dengan makna jihad, seperti al-Harb, al-Ghazw dan al-Qitâl, dan lain-lain. Demikianlah, dari nas-nas syara’ tersebut dan banyak lagi nash yang sejenis, tampak jelas bahwa syariat telah mengalihkan lafadz: Jihâd dari pengertian literal yang bersifat umum menjadi pengertian yang bersifat khas, yaitu berperang di jalan Allah, dan apa saja yang berhubungan dengan perang, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Dari sinilah, sumber-sumber syariat telah mengemukakan definisi jihad dengan: berperang di jalan Allah. Ini merupakan sebagian kutipan dari kitab-kitab fiqih yang menegaskan realitas tersebut. Karena kitab fiqih —pada dasarnya— hanya mengungkapkan makna jihad secara syar’i, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan jihad:

Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badâ’i’ as-Shanâ’i’: Jihad menurut bahasa, adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan… sementara menurut pengertian syariat, digunakan dalam konteks pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain. [Al-Kasâni, Op. Cit., juz VII, hal. 97]

Menurut mazhab Mâliki, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Munah al-Jalîl: Jihad adalah perang seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuknya (yaitu, berperang). Demikian dikatakan oleh Ibn ‘Arafah. [Muhammad ‘Ilyasy, Munah al-Jalîl, Muhktashar Sayyidi Khalîl, juz III, hal. 135]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − 10 =