Majelis Taklim di Bogor Tolak LGBT

 Majelis Taklim di Bogor Tolak LGBT

Bogor (Mediaislam.id) – Penolakan terhadap kelompok LGBT (lesbian, gay, biseks, dan transgender) kembali disuarakan oleh anggota majelis taklim di Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, jamaah Majelis Taklim Az Zahra menyuarakan penolakannya di momen pengajian rutin pekanan, Kamis (5/1/2023) di Masjid Al Muslimun, Kota Bogor.

Sikap tersebut dalam rangka menyambut hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dan pernyataan sikap ulama dan tokoh di Kota Bogor yang menolak keras LGBT, juga adanya keresahan warga Bogor pada umumnya terhadap pelaku penyimpangan seksual yang semakin banyak jumlahnya.

“Kami warga Bogor menolak LGBT, kami jamaah Majelis Taklim Az Zahra menolak LGBT di Bogor,” kata Farida selaku pimpinan Majelis Az Zahra yang diikuti jamaah yang hadir.

“Kami menuntut Wali Kota untuk segera menerbitkan peraturan resmi untuk menghambat penyebaran LGBT di Bogor,” tegas mereka.

Dalam kajian tersebut, hadir pula Ketua Forum Masyarakat Peduli Bogor Ustaz Fitrah Ashab yang turut mengawal kasus ini sejak beberapa tahun lalu.

Fitrah mengungkapkan, jumlah LGBT khususnya di Kota Bogor itu semakin banyak setiap tahunnya.

“Korban akibat LGBT di Kota Bogor, di tahun 2022 saja sejak Januari sampai bulan November lalu itu ada 122 orang, itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Bogor. Jika totalnya itu tahun 2019 saja sudah 4.928 orang, kalau sekarang bisa bertambah banyak,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan kasus di lapangan, kata Fitrah, lokasi penyebaran LGBT tidak hanya di tempat umum seperti di mall. “Bahkan ditemukan kasus di dunia pesantren juga,” ujarnya.

“Karena itu, kepada orang tua kami mengimbau untuk menjaga anak-anaknya, pastikan pergaulannya terjaga dengan baik,” tambah Fitrah.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang perjuangan agar hadirnya aturan tegas terhadap LGBT di Kota Bogor.

“Sejak kita mengawal kasus ini pada 2017 lalu, alhamdulillah 2021 kemarin Perda P4S (penanggulangan perilaku penyimpangan seksual) sudah diundangkan, tapi Perda tersebut belum bisa jalan sebelum ada peraturan wali kota (perwali),” jelas Fitrah.

Oleh karena itu, kita mendesak agar Wali Kota Bogor menerbitkan Perwali Perda P4S tersebut.

“Mudah-mudahan Wali Kota dan wakilnya bisa mengakhiri jabatannya secara ‘husnul khatimah‘ (berakhir dengan kebaikan) dengan mengeluarkan Perwali Perda P4S” tandas Fitrah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − eight =