Majelis Masyayikh: Tak Boleh Lagi Ada Lembaga Menolak Ijazah Pesantren
Pengasuh Pesantren Al Anwar 3 ini menyampaikan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dalam undang-undang tentang pesantren guna mencegah munculnya masalah-masalah semacam itu.
Menurut Undang-Undang tentang Pesantren, kata dia, alumni pesantren setara dengan alumni sekolah umum yang sederajat.
“Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, hanya dibedakan pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang,” ungkapnya.[]
