Majelis Masyayikh: Tak Boleh Lagi Ada Lembaga Menolak Ijazah Pesantren

 Majelis Masyayikh: Tak Boleh Lagi Ada Lembaga Menolak Ijazah Pesantren

Jakarta (MediaIslam.id) – Setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak boleh lagi ada lembaga yang menolak legalitas ijazah pesantren.

Majelis Masyayikh menegaskan, pihak yang menolak mengakui legalitas ijazah pesantren bisa digugat secara hukum karena pendidikan pesantren kini sudah mendapat pengakuan negara.

Hal ini karena menurut Anggota Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofur Maimoen, pendidikan pesantren mendapat pengakuan negara setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum,” kata Gus Ghofur -sapaan akrabnya- dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11).

Gus Ghofur menegaskan, semestinya legalitas ijazah pesantren tidak lagi dipermasalahkan setelah negara memberikan pengakuan pada pendidikan pesantren dalam bentuk aslinya.

“Tidak boleh ada lagi entitas atau lembaga yang menolak ijazah pesantren dengan mempermasalahkan legalitasnya,” kata dia.

Putra Almaghfurlah KH Maimoen Zubair ini menceritakan, masalah legalitas ijazah pesantren pernah terjadi di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada 2021 lalu.

Menurut dia, ketika itu seorang perangkat desa di Blora yang bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41) tidak dapat dilantik sebagai sekretaris desa meskipun sudah lulus seleksi administratif dan lulus ujian dengan nilai tinggi karena hanya punya ijazah pesantren.

Masalah itu terjadi karena ijazah pesantren tidak diakui berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN,” kata Gus Ghofur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − 11 =