Mahar dengan Hafalan Al-Qur’an

 Mahar dengan Hafalan Al-Qur’an

Ilustrasi

MAHAR atau maskawin, adalah sesuatu yang menjadi hak seorang istri sebagai kompensasi dari sebuah pernikahan dengan seorang pria.

“Jadi, mahar bukan merupakan pemberian dari suami, melainkan sebagai kompensasi atas kenikmatan yang diperolehnya,” tulis Syekh Hafizh Ali Syuaisyi’ dalam kitabnya, “Tuhfatul ‘Arusy wa Bahjatun Nufus” menukil dari kitab Al Majmu’ XVI/324.

Wajib hukumnya bagi seorang lelaki memberikan mahar yang telah disepakati bersama antara ia dengan wali calon istrinya.

Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)

“Karena itu, kawinilah mereka dengan seizin orangtuanya, dan berilah mas kawinnya menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 25)

“Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu membayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, segala sesuatu yang memiliki nilai untuk membeli apa saja, maka ia boleh dijadikan sebagai maskawin.

Al-Hushni rahimahullah dalam “Kifayatul Akhyar” mengatakan, “Tidak ada ketentuan mengenai maskawin tertinggi maupun terendah. Bahkan segala sesuatu yang punya nilai tukar atau berupa jasa itu boleh dijadikan sebagai maskawin.”

Lalu bagaimana hukum menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar?

Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i disebut membolehkan seseorang menikahi wanita dengan maskawin menghafal seluruh Al-Qur’an atau sebagiannya saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − nine =