Lima Tempat yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Shalat

Ilustrasi
Masjid dlirar ditetapkan untuk seluruh masjid yang dibangun untuk selain Allah SWT. Misalnya, masjid yang pembangunannya ditujukan untuk menimbulkan kemadharatan bagi kaum Muslim, dan menjadikannya sebagai pusat ta’amur (pusat skenario jahat) terhadap kaum Muslim dan agamanya.
Oleh karena itu, masjid seperti ini tidak cukup dengan diharamkannya sebagai tempat shalat saja, bahkan harus dihancurkan dan dimusnahkan dari dasarnya.
Sedangkan keharaman shalat di tempat najis, maka hal ini termasuk perkara yang ma’lumun minad diin bid dlarurah (perkara yang kebenarannya pasti diketahui).
Dengan demikian, itulah lima tempat yang haram dijadikan sebagai tempat shalat. Meski demikian, apabila seorang Muslim shalat di atas salah satu dari kelimanya, maka shalatnya tetap sah meski ia berdosa. Ia tidak perlu mengulangnya lagi, karena tidak ada satu nash pun yang sampai kepada kita yang menganggapnya sebagai hal-hal yang membatalkan shalat.[]