Lima Tempat yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Shalat

 Lima Tempat yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Shalat

Ilustrasi

PADA DASARNYA, shalat boleh dilaksanakan di atas permukaan apapun yang suci, baik berupa debu, batu, salju, kayu atapun berupa hampatan, yikar, kain atau kasur, tanpa ada perbedaan di antara semuanya itu.

Namun, untuk tempat yang dijadikan shalat terdapat lima tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat shalat.

Kelima tempat itu, seperti dijelaskan Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah dalam kitab “Al Jami’ Lil Ahkam As-Shalat” adalah kuburan, kamar mandi, tempat najis seperti toilet dan tempat pembuangan sampah, tempat-tempat yang di atasnya terdapat patung manusia atau binatang, dan masjid yang dibangun untuk menciptakan kemadlaratan pada kaum Muslim dan Islam seperti masjid dlirar. Selain kelima jenis tempat itu, tidak dilarang untuk dijadikan tempat shalat.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang hal tersebut adalah:

Dari Abdullah ra, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang terburuk adalah orang yang mendapati Hari Kiamat sedangkan mereka dalam keadaan hidup, serta orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Dari Abu Said ra, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Bumi ini seluruhnya adalah masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Aku mendengar Abu Thalhah berkata: aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: ‘Malaikat tidak akan masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung.”. (HR. Bukhari)

Bukhari meriwayatkan, “Ibnu Abbas pernah shalat di dalam sebuah bi’ah (gereja), kecuali gereja yang di dalamnya terdapat patung”.

Sudah diketahui bahwasanya berhala (ashnam) adalah istilah lain untuk tamatsil (patung). Allah SWT berfirman: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. al-Anbiya [21]: 52)

Patung-patung tersebut begitu banyak berserakan di rumah-rumah kaum Muslim pada masa kita sekarang ini, yang mereka gunakan untuk menghiasi kamar-kamar rumah dan ruang-ruang tamu mereka, sehingga menyebabkan shalat di rumah-rumah ini haram hukumnya. Kaum Muslim tidak menyadari bahwa tindakannya ini merupakan dosa besar. Allah SWT berfirman:

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalam mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. at-Taubah [9]: 107-108)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + ten =