Legalisasi Aborsi, Beban Ganda Korban Rudapaksa

Ilustrasi
Dalam Islam pemerkosa akan dihukum rajam jika ia telah menikah, sebab kasusnya sama dengan melakukan zina. Atau akan dicambuk sebanyak 100 kali kemudian diasingkan selama setahun jika pelaku perkosaan adalah belum menikah.
Allah Swt berfirman:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Namun bagi korban rudapaksa, maka ia tidak mendapat hukuman rajam atau jilid atau diasingkan. Hanya saja ia diharamkan untuk menggugurkan kandungan hasil rudapaksa, jika kandungannya telah berusia diatas 40 hari.
Firman Allah SWT:
فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
”Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagu Maha Penyayang.” (QS Al An’aam [6]: 145).
Sabda Rasulullah Saw:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.
“Dari Ibnu ‘Abbas ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah No. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)
Sistem islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yang menjaga individu berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam. Sehingga dapat mencegah terjadinya rudapaksa juga pergaulan bebas.
Allah Swt berfirman:
وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra : 32 ).
Firman Allah Taala:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Dalam hadist, Rasulullah Saw bersabda:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi)
Islam juga mewajibkan negara harus menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial.
Dikisahkan bahwa Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, ada enam orang yang pernah dijatuhi rajam karena zina di zaman Rasulullah Saw. Mereka adalah Al-Ghamidiyah, Maiz, majikan buruh, dua orang Yahudi, dan Azh-Zhahir.
Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban rudapaksa sesuai dengan tuntunan Islam, yaitu dengan dipenuhi hak hidupnya, terbebas dari hukuman rajam ataupun jilid, dan anak yang dilahirkannya bernasab kepada ibunya dan dipenuhi hak hidup atas anak yang dilahirkannya. Akan tetapi tetaplah aborsi adalah tindakan yang haram dilakukan bahkan oleh korban rudapaksa sekalipun, jika usia kandungannya diatas 40 hari, sebab terkait dengan hak hidup anak yang dikandungnya yang tidak berdosa yang telah ditiupkan ruh atasnya.