Layanan Publik Tak Boleh Terganggu, Menag Tegaskan WFH ASN Kemenag Tetap Harus Optimal
Jakarta (Mediaislam.id)–Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama setiap hari Jumat tidak boleh mengganggu kualitas layanan publik. Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan yang mudah diakses dan berkualitas,” ujar Menag, Kamis (2/4/2026).
Ia memastikan, seluruh satuan kerja Kemenag di pusat maupun daerah tetap wajib menjaga layanan esensial, terutama yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, dan layanan keagamaan lainnya.
Menag menegaskan, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada pimpinan satuan kerja masing-masing, namun tanggung jawab terhadap keberlangsungan layanan tidak boleh diabaikan. Setiap unit kerja diminta memastikan layanan tetap tersedia, baik secara daring maupun luring, sesuai standar yang telah ditetapkan.
Untuk menjaga kualitas layanan, Kemenag juga didorong mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi dinilai menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan di tengah penyesuaian pola kerja.
“Keterbukaan informasi juga penting. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan meskipun ada perubahan sistem kerja,” tegasnya.
Selain itu, layanan publik diminta tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Di sisi lain, Menag juga mendorong budaya kerja hemat energi melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, optimalisasi rapat daring, serta efisiensi penggunaan listrik baik di kantor maupun di rumah.
“Kita ingin membangun pola kerja yang adaptif sekaligus hemat energi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.*
