Kuwait Larang Imam Shalat Tarawih Baca Al-Qur’an Gunakan Ponsel

Ilustrasi
Kuwait (MediaIslam.id) – Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Islam melarang para imam menggunakan telepon seluler untuk membaca Al-Qur’an selama shalat tarawih di bulan Ramadhan.
Kementerian tersebut telah mendorong para imam untuk memperbaiki apa yang mereka hafal dari Al-Qur’an jauh sebelum memimpin shalat Tarawih dan Qiyamulail dan mengandalkan hafalan sebanyak mungkin, menekankan pentingnya peran imam sebagai pembimbing.
Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Asisten Wakil Sekretaris untuk Urusan Masjid, Salah Al Shilahi, mengingatkan para imam tentang tugas mereka selama salat Tarawih dan kegiatan Ramadan.
Pada bulan suci, para imam didesak untuk memikul tanggung jawab yang ditugaskan dan mengerahkan segala upaya untuk menjaga kesucian risalah masjid.
Surat edaran tersebut, seperti dikutip surat kabar Al Rai, Senin (3/4/2023), memperjelas bahwa jumlah minimum bacaan Al-Qur’an yang disarankan selama Tarawih adalah setidaknya sepertiga dari teks Al-Qur’an.
Namun, penting juga untuk mempertimbangkan kondisi jamaah dan tidak melebihi batas ini jika terlalu sulit bagi mereka untuk mengikutinya.
Selain itu, Imam harus berhati-hati dan menghindari pembacaan yang agresif atau terlalu keras, serta perpanjangan yang tidak perlu yang melampaui aturan intonasi standar. []