Korban Gugur di Gaza Bertambah jadi 71.662 Orang
Gaza (Mediaislam.id) – Jumlah korban jiwa akibat agresi militer Israel yang terus berlangsung di Jalur Gaza kembali bertambah. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa dalam 24 jam terakhir, dua warga Palestina gugur dan sembilan lainnya terluka, sehingga memperpanjang daftar panjang korban genosida yang mengguncang wilayah terkepung tersebut.
Dalam laporan statistik hariannya, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa hingga kini masih banyak korban yang terjebak di bawah reruntuhan bangunan dan tergeletak di jalanan. Tim ambulans dan pertahanan sipil tidak mampu menjangkau mereka akibat penembakan berulang, keterbatasan pergerakan, serta minimnya peralatan dan sumber daya lapangan—situasi yang mencerminkan lumpuhnya sistem penyelamatan di tengah perang.
Tragedi kemanusiaan semakin nyata dengan wafatnya seorang bayi baru lahir, Haitham Abu Qas, berusia 12 hari, di Rumah Sakit Al-Rantisi. Bayi tersebut meninggal akibat cuaca dingin ekstrem, di tengah runtuhnya sistem layanan kesehatan dan buruknya kondisi tempat tinggal. Dengan kematian Haitham, jumlah bayi yang meninggal akibat suhu rendah sejak awal musim dingin meningkat menjadi 11 orang—sebuah indikator mengkhawatirkan dari krisis kemanusiaan yang semakin parah.
Menurut Kementerian Kesehatan, sejak diberlakukannya gencatan senjata, total korban tewas telah mencapai 488 orang, sementara jumlah korban luka tercatat sebanyak 1.350 orang. Selain itu, sebanyak 714 korban berhasil dievakuasi dari bawah reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan.
Secara kumulatif, sejak dimulainya agresi Israel pada 7 Oktober 2023, jumlah korban tewas di Jalur Gaza telah meningkat menjadi 71.662 jiwa, dengan 171.428 orang mengalami luka-luka. Angka-angka ini mencerminkan skala kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya dan terus memicu peringatan keras dari organisasi hak asasi manusia dan lembaga medis internasional.
Berbagai pihak menegaskan bahwa memburuknya bencana kemanusiaan di Gaza tidak terlepas dari pembatasan sistematis yang diberlakukan Israel terhadap kerja tim medis, serangan terhadap fasilitas kesehatan, serta pencegahan masuknya bantuan kemanusiaan vital. Tindakan-tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa, yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil, anak-anak, dan tenaga medis dalam konflik bersenjata.
Bagi keluarga-keluarga di Gaza, setiap angka korban menyimpan kisah duka mendalam—tentang anak-anak yang tak sempat tumbuh, orang tua yang kehilangan seluruh keluarganya, dan warga yang terpaksa bertahan hidup tanpa perlindungan dasar. Di tengah meningkatnya jumlah korban, dunia internasional terus didesak untuk tidak tinggal diam, menuntut penghentian kekerasan, membuka jalur bantuan tanpa syarat, serta memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang yang dituduhkan terhadap Israel.
sumber: infopalestina
