Komisi IV DPRD Kota Bogor: Perwali Perda P4S Harusnya Terbit Enam Bulan Lalu

 Komisi IV DPRD Kota Bogor: Perwali Perda P4S Harusnya Terbit Enam Bulan Lalu

Audiensi Komisi IV DPRD Kota Bogor dan tokoh masyarakat

Bogor (Mediaislam.id) – Komisi IV DPRD Kota Bogor memberikan apresiasi kepada sejumlah elemen masyarakat atas atensinya dalam mengawal Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar saat menerima audiens dari sejumlah tokoh dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (28/12/2022).

Pimpinan delegasi Fitrah Ashab mengatakan, melalui pertemuan tersebut pihaknya ingin mengetahui lebih jauh perihal yang terjadi sekaligus mendorong terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S yang sejak diundangankan pada 21 Desember 2021 hingga saat ini tak kunjung selesai.

Upaya delegasi tersebut dilakukan dalam rangka mencari solusi sekaligus mewakili masyarakat Kota Bogor yang semakin resah dengan keberadaan LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).

“KIta sudah beberapa kali rapat, terakhir dengan Wakil Wali Kota Bogor ternyata kesimpulannya normatif dan bias, seakan-akan Perda P4S ini cuma ‘PHP’ karena sudah setahun Perwalinya belum juga terbit,” kata Fitrah.

“Karena itu, kita datang untuk mengingatkan bahwa tugas DPRD Kota Bogor belum selesai dengan menerbitkan Perda P4S, tapi harus mengawal lebih intens sampai Perwali terbit,” tambahnya.

Pihaknya berharap, Perwali sebagai instrumen pelaksana diharapkan bisa segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam rangka melaksanakan Perda P4S yang telah ditetapkan bersama antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

Menanggapi harapan elemen masyarakat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mengatakan bahwa sesuai kesepakatan antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam Perda P4S, seharusnya Perwali tersebut sudah terbit sejak enam bulan lalu (Juni 2021).

“Dalam Ketentuan Penutup Pasal 27 Perda P4S disebutkan bahwa paling lama enam bulan terhitung semenjak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 21 Desember 2021 tahun lalu,” ungkap Karnain.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bawah kesepakatan tersebut mengikat, karena ini kesepakatan antara DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan ditetapkannya pada 21 Desember 2021.

Isi Pasal 27 Perda P4S

“Dan juga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Alma Wiranta,” tambah Karnain.

Pihaknya berjanji akan mengawal masalah ini sesuai fungsinya dalam melakukan pengawasan dan akan menyampaikan masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kota Bogor untuk kemudian melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Bogor.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan Perda untuk bisa direspon sesuai amanah pasal 27 yaitu enam bulan, tapi ini sudah satu tahun. Jadi ini akan menjadi laporan penting kami, aspirasi masyarakat untuk dikawal dan diteruskan dari Pimpinan DPRD kepada Wali Kota untuk merealisasikan janjinya untuk membuat regulasi yang bisa diimplementasikan,” jelas Karnain.

Dalam pertemuan tersebut, Karnain didampingi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda P4S Devie Prihartini Sultani, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Mohammad Mohan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor yaitu Sri Kusnaeni, Ade Askiah dan Siti Maesaroh.

Sementara dari elemen masyarakat, Fitrah didampingi oleh Ustaz Wilyudin AR Dhani (Koordinator Majelis Ukhuwah Bogor Raya), Ustazah Sufi Jatiningsih (Ketua Salimah Bogor), Ustaz Irfan (Pimpinan Forum Sinergi Muslim), Ahmad Ramdoni Husein (Wakil Ketua Persis Kota Bogor) dan lainnya.

Seperti diketahui, jauh hari sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan membuat aturan yang tegas terkait LGBT.

Pada 11 November 2018 lalu, Bima Arya berjanji di hadapan ulama dan ribuan masyarakat untuk membuat aturan yang tegas dalam memberantas prilaku penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

Saat itu, Bima menyebutkan ada tiga kesepakatan antara masyarakat dan jajaran pemerintahan kota Bogor.

Pertama, pemerintah daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat sepakat memberantas penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

“Kedua, kami sepakat berkihktiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas kuat kokoh agar kemaksiatan LGBT bisa diberantas sampai akar-akarnya,” ujar Bima saat menyampaikan kesepakatan di depan masyarakat, 11 November 2018.

Kesepakatan ketiga, Bima meminta kepada Kementeriaan Komunikasi dan Informasi untuk menutup seluruh laman media sosial dan aplikasi yang membuka ruang untuk prostitusi online.

“Saya perintahkan camat, lurah, kepala dinas ikut mengawasi apartemen, kosan, dan restoran, agar tidak ada kemaksiatan di sana,” tegasnya.

Dalam perjalanannya, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, akhirnya pada tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2021 terbitlah Perda P4S.

Namun hingga saat ini, sudah lebih dari setahun Perda tersebut, Wali Kota Bogor belum menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 12 =