Kiai Cholil Nafis Ingatkan Umat tentang Fatwa Haram Golput

KH Cholil Nafis
Jakarta (MediaIslam.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan, sikap golput alias tidak memilih dalam pemilu hukumnya haram.
Ia beralasan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
“MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan golput itu memang haram karena tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,” kata Cholil Nafis usai peluncuran buku saku haji BPKH dan MUI di Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dilansir Sindonews.com.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini pun meminta agar masyarakat tidak golput dan tetap memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang maju ke Pilpres 2024.
Menurutnya, lebih baik memilih yang ideal guna mencegah yang terburuk.
“Buruknya? Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon dan suaranya tidak sah atau golput. Menurutnya, setiap warga yang sudah memiliki hak pilih punya tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan.
“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” katanya.
Sehingga masyarakat diharapkan dapat mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin negara Indonesia ke depan.
“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat oleh karena itu apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang. (Jadi) harus memilih,” pungkasnya.[]