Keutamaan Ayat “Qulhuwallahu Ahad”
Surat Al Ikhlas
Mengenai sabda beliau: “Sepertiga Al-Qur’an”, Ibnu Hajar mengatakan, sebagian ulama mengartikan secara lahiriyahnya saja, di mana mereka menyebutkan: “Hal itu berarti sepertiga makna Al-Qur’an, karena ia merupakan hukum, khabar dan tauhid, serta mencakup bagian sepertiga.”
Al-Qurthubi mengatakan: “Surat ini (Al-Ikhlash) mencakup dua dari nama-nama Allah yang meliputi seluruh unsur-unsur kesempurnaan yang tidak terdapat pada surat-surat lainnya, yaitu Al-Ahad (Maha Esa) dan Ash-Shamad (tempat bergantung), karena keduanya menunjukkan keesaan Dzat yang Mahasuci yang menyandang seluruh sifat kesempurnaan. Penjelasan mengenai hal itu adalah bahwa Al-Ahad mengisyaratkan keberadaan-Nya
khusus yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Sedangkan Ash-Shamad mengisyaratkan seluruh sifat-sifat kesempurnaan, karena Dia yang menjadi tempat segala sesuatu kembali, Dia satu-satunya tempat memohon. Hal itu tidak akan terwujud kecuali bagi yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan, dan itu jelas hanya dimiliki Allah saja. Karena surat ini meliputi pengetahuan Dzat yang Mahasuci maka surat tersebut dinisbatkan pada pengetahuan yang sempurna terhadap seluruh sifat Dzat dan sifat kebijaksanaan-Nya disebut sepertiga.
Sedangkan yang lainnya mengatakan: “Surat ini meliputi pengarahan pada keyakinan dan kebenaran pengetahuan, sifat keesaan-Nya yang mutlak, serta kepastian-Nya sebagai tempat bergantung menunjukkan kepastian seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya, tanpa sedikit pun kekurangan, tidak memerlukan anak dan orang tua, dan menyisihkan tandingan-Nya. Semua nya itu merupakan tauhid i’tiqadi. Oleh karena itu, surat ini menyamai sepertiga Al-Qur’an, sebab Al-Qur’an adalah kabar berita dan hukum. Hukum mencakup larangan, perintah dan pembolehan. Sedangkan kabar berita memberitakan tentang sang Pencipta dan makhluk-Nya, sehingga surat Al-Ikhlash ini meringkas kabar berita tentang Allah dan menyelamatkan pembacanya dari syirik.”
Dan sebagian ulama juga mengatakan: “Sesungguhnya surat itu menyerupai kalimat tauhid, karena ia mencakup kalimat yang tetap dan yang nafyu dengan ditambah kalimat ta’hi. Arti nafyu di sini adalah bahwa Allah sebagai Pencipta dan Pemberi Rezeki yang berhak disembah, karena tidak ada di atasnya yang dapat mencegah-Nya, misalnya orang tua, atau yang menyamai-Nya, dan tidak ada juga yang menolong-Nya, misalnya anak. Dalam hal ini, Rasulullah memberikan beberapa masalah kepada para sahabatnya, yang menggunakan lafadz yang tidak dapat dipahami secara langsung, karena penggunaan lafadz yang dapat dipahami secara langsung akan menunjukkan sepertiga itu sebagai jumlah kuantitas ayat, dan itu jelas bukan yang dimaksudkan dalam hal ini.” []
Sumber: Syekh Kamil Muhammad Uwaidhah, “Al Jami’ fil Fiqhi An-Nisa'”
