Keutamaan Amalan di Bulan Rajab
Ilustrasi: Rajab
Dalam kitab tafsirnya “Ma’aalimut Tanziil”, Imam Al-Baghawi (wafat 516 H) menukilkan riwayat lain perkataan Imam Qatadah rahimahullah.
Imam Qatadah berkata: “Amal shalih lebih besar pahalanya dalam bulan-bulan haram. Dan kezhaliman dalam bulan-bulan tersebut lebih besar dari bulan-bulan selainnya, meskipun kezhaliman dalam setiap waktu itu dosa besar.” (Ma’aalim At-Tanziil, 2/294).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Firman Allah swt, “Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan-bulan itu…”, maksudnya pada bulan-bulan haram karena lebih kuat dan besar dalam dosa dari bulan-bulan selainnya sebagaimana maksiat-maksiat di tanah haram dilipatgandakan dosanya sebagaimana firman Allah swt: “Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” (Al-Haj: 25). Demikian pula bulan haram, diperberat dosa-dosa padanya. Oleh karena itu, hukuman diyat diperberat dalam bulan haram dalam mazhab Asy-Syafi”i dan kebanyakan para ulama. Demikian pula dalam hak orang yang dibunuh di tanah haram atau dibunuh dalam bulan haram.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/86).
Imam Al-Wahidi (wafat 468 H) menukilkan riwayat lain tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai firman Allah: “maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan itu…” di dalam kitab tafsirnya “At-Tafsiir Al-Basiith”.
Dalam riwayat Atha’, Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Jagalah dirimu pada bulan-bulan haram ini. Jauhilah dosa-dosa, karena sesungguhnya kebaikan padanya itu berlipat ganda dan keburukan padanya berlipat ganda.” (At-Tafsiir Al-Basiith: 10/380)
Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H), ia berkata, “Firman Allah: “Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan-bulan itu…”, menurut Ibnu Abbas kembali kepada semua bulan. Dan menurut sebahagian ulama lain kembali kepada bulan-bulan haram saja. Karena lebih dekat kepada bulan-bulan haram. Dan bulan-bulan haram memiliki keistimewaan dalam pengagungan dosa kezhaliman berdasarkan firman Allah: “Maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat; dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji”. (Al-Baqarah: 197). Bukan berarti kezhaliman (kemaksiatan) pada selain hari-hari ini boleh sebagaimana kami akan menjelaskannya.” (Tafsir Al-Qurthubi: 8/123).
Di antara ibadah yang dianjurkan pada bulan Rajab yaitu puasa-puasa sunnat seperti puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamil bid’h (tanggal 13, 14 dan 15 bulan Rajab) dan puasa Nabi Daud (puasa sehari dan berbuka sehari). Begitu pula shalat-shalat sunnat seperti Rawatib, Ghair Rawatib, Dhuha, Tahiyyatul masjid, shalat setelah wudhu, Tahajud, Witir dan shalat sunnat lainnya yang memiliki dalil yang shahih. Dianjurkan pula memperbanyak doa dan zikir. Selain itu, membaca Al-Qur’an dan berinteraksi dengannya seperti memahaminya, mentadabburinya, menghafalnya, mendengarnya, mempelajarinya, mengajarkannya dan mengamalkannya.
Adapun amal shalih yang dianjurkan pada bulan Rajab ini banyak, di antaranya membantu orang tua, berbuat baik kepada orang tua, berinfak atau bersedekah, membantu orang lain, berbuat baik kepada orang lain, menyingkirkan duri atau sesuatu yang membahayakan orang lain di jalan, memberikan makan orang lain, memberi minum orang lain, membantu orang lain yang membutuhkan bantuan, mengunjungi orang sakit dan keluarga orang meninggal, menghadiri majelis ilmu syar’i, dan lainnya.
Amal shalih dianjurkan pada semua bulan. Hanya saja pada bulan-bulan haram termasuk bulan Rajab lebih dianjurkan, karena pahalanya lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan memiliki keagungan dan kemulian seperti bulan-bulan haram. Allah swt telah mengagungkan dan memuliakan bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram. Inilah keutamaan bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk memperbanyak ibadah dan amal shalih pada bulan-bulan tesebut.
Adapun amal shalih secara khusus di bulan Rajab, maka tidak disyariatkan dan tidak pula memiliki keutamaan. Karena, tidak ada satupun dalil yang shahih yang mensyariatkan dan menjelaskan keutamaan amalan tertentu pada bulan Rajab. Semua hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab dan amalan-amalan khusus padanya adalah dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu). Oleh karena itu, tidak bisa diamalkan dan tidak bisa pula dijadikan hujjah.
