Ketua MUI Usulkan Adanya Undang-Undang Anti-Islamofobia

Diskusi Internasional tentang Islamofobia di Gedung MUI, Jakarta, Senin (7/8/2303).
Jakarta (MediaIslam.id)-Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengusulkan adanya Undang-Undang AntiIslamofobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara.
Menurutnya, undang-undang antiIslamofobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.
“Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun,” ungkap Sudarnoto dalam Diskusi Internasional bertema “Memerangi Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN” di Aula Buya Hamka MUI Jakarta, Senin (7/8/2303).
MUI, kata Prof Sudarnoto, terpanggil oleh ayat-ayat Al-Qur’an terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.
“MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain,” sambungnya.
Tetapi, lanjutnya, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Karena masih banyak kasus-kasusIslamofobiadi beberapa negara di dunia.
Persoalan Islamofobia, menurut Prof Sudarnoto, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.
Prof Sudarnoto menjelaskan, korban dari gerakan Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.
Oleh karena itu, tegasnya, MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti Islamofobia.
Prof Sudarnoto menuturkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti Islamofobia.