Ketua MUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal

 Ketua MUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Ia menjelaskan sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” kata dia. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 17 =