Ketika Wanita Harus Bekerja

 Ketika Wanita Harus Bekerja

Ilustrasi: Seorang pekerja muslimah. [pixabay.com]

Pria dan wanita ketika ada di ruang publik diperbolehkan melakukan aktivitas dalam rangka melaksanakan risalahNya dalam kehidupan, dan kondusif untuk dakwah Islam dan jihad meninggikan kalimat Allah.
Ketika seorang wanita muslimah harus bekerja di luar rumah, maka dia harus memperhatikan rambu-rambu syariah agar tidak menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi masyarakat.
Rambu-rambu bagi wanita ketika keluar rumah
Pertama: Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.
Istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya dianggap berbuat maksiyat dan nusyuz (pembangkangan), sehingga tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.  Ibn Baththah dalam kitab Ahkam an Nisa’ dari penuturan Anas ra menceritakan bahwa ada seorang pria yang sebelum pergi melarang istrinya keluar rumah. Kemudian dikabarkan bahwa ayah wanita itu sakit. Wanita itu meminta izin kepada Rasulullah saw agar dibolehkan menjenguk ayahnya. Rasulullah menjawab: “Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu”.  Kemudian ayahnya meninggal.  Wanita itu kembali meminta izin untuk melayat jenazah ayahnya. Rasullulah bersabda: “Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu”.  Lalu turun wahyu Allah: “Sungguh, Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan dirinya kepada suaminya”.
Kedua: Islam melarang wanita melakukan safar (perjalanan) keluar kota selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya.
Rasulullah bersabda: “Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.”  Aturan ini menunjukkan bahwa wanita harus dijaga keamanan dan kehormatannya.
Ketiga: Islam memerintahkan pria dan wanita agar menundukkan pandangan serta memelihara kemaluannya.  QS An Nur: 30-31). Maksudnya adalah pandangan antara pria dan wanita dalam interaksinya di kehidupan umum hanya sebatas ada keperluan dan tanpa syahwat.
Hal ini merupakan tindakan pemeliharaan diri yang hakiki dan mencegah terjadinya perbuatan haram. Sebab, mata merupakan sarana praktis ke arah perbuatan-perbuatan yang terlarang.
Keempat: Islam memerintahkan wanita agar memiliki sifat malu dan mengenakan pakaian yang sempurna dalam kehidupan umum. Pakaian yang sempurna akan menutup seluruh tubuh wanita kecuali muka dan telapak tangan. Dengan cara mengulurkan kerudungnya sehingga menutup kepala, leher dan dadanya; serta menghamparkan jilbabnya menutupi seluruh tubuh hingga kakinya.
Sifat malu juga tercermin dari gerak-gerik yang dijaga agar tidak menggoda lawan jenisnya. Termasuk cara berbicara yang tidak mendayu-dayu.
Kelima: Wanita muslimah ketika harus bekerja  tidak menelantarkan tugas pokoknya di rumah.  Pekerjaan wanita dalam mendidik anak dan melayani suami tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =