Ketika Wanita Harus Bekerja

 Ketika Wanita Harus Bekerja

Ilustrasi: Seorang pekerja muslimah. [pixabay.com]

PERADABAN Barat melakukan kezaliman terhadap wanita dalam arena kerja, aktivitas industri, dan di bidang seni dan sastra. Kenyataan ini tercermin dalam karya seni, cerita, film dan lukisan mereka.

Barat hanya menganggap wanita sebagai sebuah makhluk pengkonsumsi, pemboros dan pekerja murahan. Bahkan mengeksploitir aspek sensualitas kewanitaannya.
Lalu, bagaimana dengan Islam?
Islam membolehkan wanita bekerja, namun tetap menjaga fitrah dan kemuliaannya. Ada seperangkat aturan Allah yang harus diperhatikan wanita ketika harus bekerja.
Kehidupan Khusus dan Kehidupan Umum 
Tugas utama wanita adalah mendidik anak dan mengurus rumahnya dalam rangka menjaga keutuhan keluarga. Oleh karena itu, wanita harus lebih memusatkan perhatiannya pada kehidupan khusus di dalam rumahnya. Berbeda dengan para pria yang bertanggung jawab mencari nafkah, sehingga pusat perhatiannya lebih banyak pada kehidupan umum di luar rumah.
Islam memiliki aturan yang lengkap, baik dalam kehidupan khusus (di dalam rumah) maupun kehidupan umum (di luar rumah). Sistem Islam sangat menjaga kehidupan khusus sehingga wanita dan para mahramnya yang hidup di dalamnya merasa tentram, tenang jiwanya, dan dapat beristirahat setelah melakukan kerja keras.
Sistem Islam juga menjamin kehidupan umum, sehingga menjadi kehidupan yang serius dan produktif serta mampu memenuhi kebahagiaan dan kesejahteraan yang dibutuhkan masyarakat. Islam menjaga interaksi pria dan wanita dalam kehidupan umum tidak mengarah pada hubungan yang bersifat seksual. Sehingga kerjasama antara pria dan wanita dalam berbagai bidang kehidupan menjadi perkara yang pasti memberikan manfaat dan kebaikan.
Wanita Bekerja
Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya komunitas kaum wanita terpisah dari komunitas kaum pria, misalnya di masjid, di sekolah, dan sebagainya.  Hal ini terlihat dalam aturan shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria.
Jadi wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita atau bersama para mahramnya. Apabila kaum wanita telah selesai menunaikan muamalatnya, ia harus segera kembali hidup bersama kaum wanita atau para mahramnya.
Ketika seorang wanita harus bekerja, maka dia sering berada dalam kehidupan umum dimana terjadi interaksi dengan pria yang bukan mahramnya.
Islam membolehkan adanya interaksi tersebut agar mereka dapat melaksanakan berbagai aktivitas untuk kepentingan masyarakat.
Hukum Islam yang sempurna mampu mengatur interaksi tersebut sebatas kerjasama antara pria dan wanita yang selalu berada dalam koridor kesucian dan ketakwaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 10 =