Kemenhaj Terapkan Penentuan Kuota Secara Transparan dan Berkeadilan

 Kemenhaj Terapkan Penentuan Kuota Secara Transparan dan Berkeadilan

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak

Jakarta, Mediaislam.id–Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berpedoman pada proporsi daftar tunggu jemaah haji. Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Kemenhaj membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi serta kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu di masing-masing wilayah.

Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi lebih seragam, sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan ekstrem antara daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah dengan masa tunggu singkat.

Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab seluruh jemaah memiliki peluang yang setara untuk mengakses dana manfaat dari setoran hajinya.

Selama ini, disparitas waktu tunggu antarprovinsi kerap menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumus pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.
Penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.

Sebagai contoh, alokasi kuota untuk Provinsi Aceh dihitung sebagai berikut:
144.076 ÷ 5.398.420 × 203.320 = 5.426.
Dengan demikian, alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini adalah 5.426 jemaah.

Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK karena tidak sepenuhnya merujuk pada undang-undang serta menyebabkan variasi waktu tunggu hingga 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota tahun 2026 dirancang lebih proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang relatif sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan masa tunggu.

Dahnil menegaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan, dan akan diperbarui pada tahun keempat.
“Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447 H/2026, seperti layanan umum dan skema transportasi udara dengan siklus kontrak tiga tahun,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kemenhaj RI.

Kemenhaj RI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + twelve =