Kemenag Siapkan SDM Zakat dan Wakaf Profesional Lewat Modul Baru
Jakarta, Mediaislam.id–Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan finalisasi penyusunan Modul Pembinaan Zakat dan Wakaf setelah sebelumnya dilakukan uji coba. Langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat tata kelola dan kompetensi amil serta nazir secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penyusunan modul ini tidak hanya untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas SDM, tetapi juga sebagai bentuk nyata penguatan regulasi dan kebijakan di bidang zakat dan wakaf. “Kita tidak bisa hanya menunggu perbaikan regulasi. Perlu ada terobosan konkret di lapangan,” ujarnya saat membuka kegiatan Finalisasi Modul Pembinaan Zakat dan Wakaf Pasca Uji Coba di Jakarta, Selasa (29/7/2025) dimuat laman Bimas Islam.
Peta jalan, modul, dan kurikulum ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Abu mengungkapkan, penyempurnaan regulasi untuk peningkatan kompetensi amil dan nazir harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola lembaga zakat dan wakaf.
“Lembaga zakat harus masuk fase baru pengelolaan yang berbasis sistem informasi, manajemen modern, dan transparansi,” ungkapnya.
Selain penguatan regulasi dan tata kelola, Abu juga menekankan pentingnya dukungan stakeholder secara luas, baik dari internal pemerintah maupun masyarakat sipil. Dikatakannya, sinergi dengan BAZNAS, LAZ, ormas Islam, hingga akademisi menjadi faktor kunci keberhasilan pembinaan zakat dan wakaf ke depan.
Salah satu substansi penting dalam modul adalah penguatan kompetensi amil dan nazir melalui pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan skema pembinaan lainnya. Pembinaan dirancang dalam pendekatan teknis maupun non-teknis yang meliputi edukasi, fasilitasi, dan sosialisasi.
“Hal ini bertujuan membentuk SDM zakat dan wakaf yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan zaman,” ungkap Abu.
Selain itu, Abu juga mengungkapkan pentingnya peningkatan literasi zakat dan wakaf. Berdasarkan Survei Indeks Literasi Zakat (ILZ) tahun 2024 oleh BAZNAS, indeks nasional tercatat sebesar 74.83, sedikit menurun 0.43 poin dari tahun 2022 (75.26), namun tetap meningkat dibanding tahun 2020. “Masih ada ruang besar untuk peningkatan literasi publik, terutama melalui kampanye edukatif dan pelatihan SDM,” tambahnya.
Terakhir, Abu mengungkapkan pentingnya manajemen risiko di masing-masing level pengelolaan zakat dan wakaf, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, tanpa mitigasi risiko yang tepat, pengelolaan dana umat dapat menghadapi berbagai hambatan kredibilitas dan keberlanjutan program.
“Kita harus punya skenario manajemen risiko untuk menjamin bahwa setiap pundi dana umat dikelola secara amanah,” pungkasnya.
Dalam jangka pendek, modul pembinaan ini akan menjadi alat akselerasi peningkatan kapasitas teknis amil dan nazir. Sedangkan dalam jangka panjang, Kemenag berharap akan terbentuk ekosistem zakat dan wakaf yang komprehensif, kredibel, dan berkelanjutan, demi kemaslahatan umat.*
