Kemenag Siap Serahkan Penyelenggaraan Haji ke BP Haji

 Kemenag Siap Serahkan Penyelenggaraan Haji ke BP Haji

Menag Nasaruddin Umar

Jakarta (Mediaislam.id) – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) siap fokus mengurusi tugas non-haji saat peralihan kewenangan penyelenggaraan haji kepada Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) selesai.

“Tentu (peralihan kewenangan pengelolaan haji) ada hikmahnya. Bagi Kementerian Agama bisa lebih berkonsentrasi ke urusan-urusan yang lain,” ujar Nasaruddin Umar dalam Rakernas Evaluasi Haji 2025 di Tangerang, Senin (28/07/2025).

Kemenag, kata Nasaruddin, siap untuk menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyelenggaraan ibadah haji kepada BP Haji yang dibentuk oleh Presiden, seiring dengan regulasi yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurut dia, apabila peraturan perundang-undangan sudah menghendaki, wajib hukumnya bagi Kementerian Agama untuk menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ibadah haji kepada BP Haji. “Kita akan terus mendukung dan membantu BP Haji, karena ini menyangkut umat,” kata Menag.

Ia mengatakan peralihan kewenangan ini justru membawa hikmah tersendiri bagi Kemenag karena dapat lebih berkonsentrasi pada berbagai tugas keagamaan lain yang tidak kalah penting.

“Kita punya banyak direktorat jenderal, seperti Pendidikan Islam, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Litbang, dan Irjen. Semua ini membutuhkan konsentrasi penuh,” kata Nasaruddin.

Rektor Universitas PTIQ itu menyoroti, khususnya dalam pengembangan pesantren dan perguruan tinggi Islam, terdapat banyak pekerjaan strategis yang menuntut perhatian kementerian.

“Dengan terbentuknya lembaga haji, energi Kemenag bisa lebih solid dalam mengurus apa yang ada sekarang,” ujarnya.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu pun optimistis penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan semakin baik dan profesional di bawah pengelolaan BPH.

“Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah haji nantinya insyaallah betul-betul seperti yang diobsesikan bersama, pelayanan yang semakin baik bagi jamaah,” kata dia.[ANTARA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − eleven =