Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan dengan Optimalisasi Program Zakat

 Kemenag Petakan Strategi Pengentasan Kemiskinan dengan Optimalisasi Program Zakat

Ilustrasi

Jakarta, Mediaislam.id–Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun pertahun. Potensi ini, menurutnya, masih sangat mungkin ditingkatkan. Terlebih, saat ini sudah ada 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat, dan 10.124 amil.
Menurutnya, meski proses penghimpunannya belum optimal. Namun, pihaknya tetap optimis pengelolaan hingga pendistribusian zakat bisa maksimal dengan kolaborasi dan pemetaan strategi program.
“Salah satu upaya mengoptimalkan pengelolaannya adalah pemetaan strategi melalui sinergitas dan program, baik Kampung Zakat maupun KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat agar penyalurannya tepat sasaran, serta berdampak dalam pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Kolaborasi Program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Waryono membeberkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) masih terdapat 25,9 juta jumlah penduduk miskin, lima persen dari angka tersebut masuk kategori miskin ekstrem. Menurutnya, kemiskinan tidak hanya mengenai persoalan ekonomi, namun juga melibatkan sektor lain, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan lainnya.
“Jika zakat bisa difokuskan pada urusan ekonomi atau gizi masyarakat, sementara negara fokus terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, tentu bukan hal yang mustahil pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan cepat,” paparnya.
Lebih lanjut Waryono menjelaskan, salah satu persyaratan yang tercantum dalam KMA Nomor 333 Tahun 2015 adalah adanya batasan penghimpunan dana minimal Rp50 miliar untuk Jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, Rp20 miliar untuk LAZ Provinsi, dan Rp3 miliar untuk LAZ Kabupaten/kota.
“Jika LAZ Nasional ada 48 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp50 miliar, maka dari zakat nasional saja sudah Rp2,4 triliun. Kemudian, LAZ Provinsi 40 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp20 miliar, berarti total Rp800 miliar, LAZ kabupaten/kota jumlahnya 89 lembaga dengan minimal pengumpulan Rp3 miliar berarti total Rp267 miliar. Jika ditotal sekitar 3.467 triliun setiap tahunnya,” jelas Waryono.
Waryono mengatakan, jika jumlah ini konsisten, maka urusan ekonomi dan perbaikan gizi masyarakat bisa teratasi hanya dengan LAZ. “Kita belum menghitung potensi dari BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), karenanya kita perlu menyelaraskan kolaborasi hingga target capaian program,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin mengatakan, acara ini bertujuan untuk menentukan titik rebornKampung Zakat dengan skema tiga tahun Treatment Project Management Unit (PMU) Zakat.
Rapat tersebut dihadiri sekitar 200 peserta secara onlinedan offline yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag dan berbagai stakeholderprogram Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Muhib menyebut, kegiatan ini juga dihelat untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui kolaborasi, Muhib berharap zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 11 =