Kemenag Permudah Perizinan LAZ Selesai Maksimal Tiga Bulan

 Kemenag Permudah Perizinan LAZ Selesai Maksimal Tiga Bulan

Jakarta, Mediaislam.id–Lembaga Amil Zakat (LAZ) berperan sebagai pilar penting dalam pengumpulan zakat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, tepat waktu, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong penguatan kapasitas LAZ sekaligus mempermudah proses perizinan agar lebih efisien.

Melalui Sistem Informasi Zakat (SIMZAT), Kemenag memangkas waktu pengurusan izin LAZ dari yang sebelumnya bisa memakan waktu lebih setahun menjadi hanya 1–3 bulan. Percepatan ini diharapkan memperluas jangkauan layanan zakat di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa keberadaan LAZ sangat penting dalam membangun ekosistem zakat yang sehat, transparan, dan akuntabel. “Kami bersama LAZ berupaya menciptakan tata kelola zakat yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya pada kegiatan Evaluasi PMA 19/2024 dan Koordinasi Kolaborasi LAZ Nasional di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Abu, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga mitra strategis dalam memastikan penyaluran zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan memenuhi standar akuntabilitas publik.

Ia menambahkan, Kemenag saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan yang berkaitan dengan zakat. “Putusan dari MK akan memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi penguatan regulasi dan kemitraan antara pemerintah, LAZ, dan masyarakat,” kata Abu.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, digitalisasi perizinan melalui SIMZAT telah digunakan oleh sedikitnya 15 LAZ hingga Agustus 2025.

“Dengan SIMZAT, kami berharap pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Inovasi ini penting agar LAZ dapat segera beroperasi dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak,” ungkap Waryono.

Meski begitu, Waryono mengingatkan bahwa percepatan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Saat ini, pelaporan digital program pendayagunaan zakat baru dilakukan oleh kurang dari 30% LAZ di seluruh Indonesia.

“Percepatan sistem harus diiringi kesiapan pelaksana di lapangan. Di sinilah pentingnya pelatihan, pendampingan, dan berbagi praktik baik antar-lembaga,” tambahnya.

Selain mempermudah perizinan, Kemenag juga menggulirkan program strategis seperti penguatan 153 Kampung Zakat, pengembangan 24 titik Kota Wakaf, inkubasi wakaf produktif, dan optimalisasi peran Kantor Urusan Agama sebagai Pusat Ekonomi Umat.

“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya jangkau zakat, memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan memperkuat solidaritas sosial di berbagai daerah. Sinergi antara Kemenag, LAZ, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya manfaat zakat yang berkelanjutan,” tandasnya.*

Sumber: Bimas Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + 15 =