Kemenag Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Bimbingan Remaja Usia Nikah
Bandung, Mediaislam.id–Kementerian Agama mendorong peran mahasiswa sebagai agen ketahanan keluarga melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Program ini menjadi strategi preventif membangun kesiapan generasi muda sebelum memasuki jenjang pernikahan. Salah satu kegiatan BRUN digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
BRUN merupakan bagian dari implementasi Asta Protas, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, Kemenag menanamkan kesadaran bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya dengan cinta, tetapi juga melibatkan aspek mental, emosional, spiritual, dan finansial.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun keluarga dan mencetak generasi berkualitas.

“Membangun rumah tangga bukan sekadar ‘biar halal’, tapi juga bagian dari ibadah yang harus disiapkan dengan ilmu dan tanggung jawab,” ujar Zayadi di UIN Bandung, Senin (11/11/2025) dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Lebih dari 700 mahasiswa semester akhir hadir dalam kegiatan ini. Menurut Zayadi, masa remaja dan kuliah adalah fase penting dalam membentuk arah hidup dan karakter seseorang.
“Gunakan waktu ini untuk belajar, mengejar cita-cita, dan merencanakan masa depan dengan matang,” katanya.
Melalui BRUN, Kemenag berupaya menekan angka perkawinan usia dini yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.
“Perkawinan usia dini bisa menimbulkan berbagai masalah, baik bagi diri sendiri, orang tua, maupun calon generasi mendatang,” tegas Zayadi.
Ia berharap bekal yang diperoleh peserta BRUN mampu melahirkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta generasi penerus yang tangguh.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Rektor III UIN Sunan Gunung Djati Husnul Qodim dan Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas Didik Darmanto. Forum tersebut menjadi ruang dialog lintas sektor tentang pentingnya kesiapan membangun keluarga di tengah tantangan era modern.
Didik menekankan integrasi nilai keagamaan dalam pembangunan nasional melalui penguatan peran KUA.
“Dalam RPJMN 2025–2029, kami memproyeksikan KUA sebagai simpul ekosistem pembangunan. Artinya, KUA menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat,” jelas Didik.
Bappenas, lanjutnya, mendorong KUA untuk bertransformasi menjadi co-creator pembangunan dengan menghadirkan inovasi dan kebijakan terobosan. Transformasi layanan KUA mencakup sembilan pilar strategis, di antaranya penguatan peran sosial di luar administrasi pernikahan.
Pertama, Layanan Pemberdayaan Ekonomi Umat, di mana KUA berperan dalam pelatihan kewirausahaan, pembentukan koperasi syariah berbasis komunitas, hingga pengelolaan zakat produktif.
Kedua, Mitigasi Konflik dan Pelayanan Inklusif, dengan memperkuat fungsi KUA sebagai mediator dalam penyelesaian konflik rumah tangga.
Didik mencontohkan praktik baik di KUA Pangkah, Kabupaten Tegal, yang berhasil menjalankan fungsi mediasi dan rekonsiliasi dengan efektif.
“KUA harus hadir sebagai pelayan publik yang tidak hanya mengurus pernikahan, tetapi juga membantu masyarakat menjaga keharmonisan rumah tangga,” tambahnya.
Melalui sinergi program BRUN dan Asta Protas, Kemenag berkomitmen menyiapkan generasi muda yang siap lahir batin, mandiri secara ekonomi, serta mampu membangun keluarga tangguh sebagai fondasi pembangunan bangsa.*
