Kemenag Jabar Pantau Proses Belajar Ma’had Al-Zaytun

 Kemenag Jabar Pantau Proses Belajar Ma’had Al-Zaytun

Ma’had Al-Zaytun di Indramayu, Jabar.

Bandung (MediaIslam.id) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, memantau proses belajar mengajar di Ma’had/Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.

Bukan hanya itu, Kanwil Kemenag Jabar juga mengevaluasi kurikulum dan izin operasional madrasah, pesantren yang memang menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Jawa Barat.

“Kedatangan kami ke Ma’had Al-Zaytun itu hanya memantau dan mengevaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren. Karena hal ini menjadi kewenangan kami,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, kepada wartawan, di Bandung, Kamis (11/05/2023).

Ajam menuturkan kunjungan untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan pekerjaan yang rutin dilakukan dan hal ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, baik dalam kurikulum mau pun proses pembelajaran.

Dia menuturkan, hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Al-Zaytun awal pekan lalu bahwa kurikulum dan izin operasional yang dilakukan Ma’had Al-Zaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah.

“Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran,” kata Ajam.

“Soal pernyataan kami bahwa di Ma’had Al-Zaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren,” kata dia.

Adapun terkait penilaian praktik peribadatan dan pengamalan agama di Ma’had Al-Zaytun yang viral saat ini, kata Ajam, hal tersebut bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).

Ketika disinggung soal dana pendidikan di Al-Zaytun, menurut Ajam, secara prinsip biaya pendidikan sudah tercakup melalui bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengomunikasikannya dengan pihak orangtua yang difasilitasi komite sekolah. [ANTARA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − three =