Kemenag Didorong Membentuk Dirjen dan Dana Abadi Pesantren

 Kemenag Didorong Membentuk Dirjen dan Dana Abadi Pesantren

Ilustrasi: Santri Pondok Pesantren.

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama segera direalisasikan dan pengelolaan Dana Abadi Pesantren segera diwujudkan sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kwalitas Pesantren.

HNW sapaan akrabnya telah menerima banyak aspirasi dari para Kiai, Pimpinan Pesantren, hingga tokoh masyarakat, yang berharap kehadiran Ditjen Pesantren nantinya bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan di lingkungan Pesantren yang dampak positifnya akan menjadi peningkatan kwalitas beragama di masyarakat menghadirkan Islam yang Rahmatan lil alamin.

“Menteri Agama dalam raker tadi mensampaikan bahwa terkait pembentukan Ditjen Pesantren, secara administrasi di Kemenag sudah selesai dan kini menunggu penerbitan Perpres. Sekalipun demikian kami di Fraksi PKS maupun Komisi VIII secara umum tetap meminta agar Kemenag meningkatkan koordinasi dan upaya dengan kementerian terkait, agar Perpres pembentukan Direktorat Jendral Pesantren itu segera terbit dan Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan,” kata HNW setelah Raker antara Komisi 8 DPR dan Kemenag selesai, Rabu (28/1/2026).

Dirinya menjelaskan, Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren dan melalui Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat instruksi pendirian Ditjen Pesantren kepada Kementerian Agama sejak 21 Oktober 2025.

Masyarakat khususnya dari kalangan Pesantren menyambut antusias terbitnya Surat instruksi tersebut, namun hingga kini 3 bulan berselang, Ditjen Pesantren belum juga terbentuk.

“Aspirasi tersebut kami kawal langsung kepada Menteri Agama, dan usulan agar Kemenag mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren bisa menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi 8 dengan Kemenag. Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Menag beserta jajarannya,” sambungnya.

HNW juga mengusulkan agar ketika nanti Ditjen Pesantren terbentuk, salah satu fokusnya adalah maksimalisasi Dana Abadi Pesantren dan pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan, seperti yang sudah terjadi pada Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Penelitian, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Hal itu agar Dana Abadi Pesantren dapat dikelola lebih maksimal, dan agar Pesantren dan para Santri mendapatkan manfaat langsung dari Dana Abadi Pesantren untuk meningkatkan kwalitas mereka, sebagaimana telah diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Presiden Prabowo juga sangat mendukung realisasi Dana Abadi Pesantren ini.

Apalagi, kata HNW, urusan Pesantren sangat banyak yang harus dibenahi dan ditingkatkan, dengan perkembangan Pesantren yang masif, semenjak disahkannya UU Pesantren nomer 18/2019 sekarang terdapat 341.565 lembaga di ekosistem pesantren, lebih dari 12,6 juta santri, serta lebih dari 2 juta ustadz dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah usulan kami ini juga disepakati menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi 8 dengan Kemenag, agar Kemenag mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk mengupayakan Dana Abadi Pesantren yang terpisah dari Dana Abadi Pendidikan, untuk meningkatkan kwalitas Santri dan pendidikan di Pesantren, agar dampak positifnya makin bisa dihadirkan sebagai kontribusi Santri/Pesantren menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 1 =