Kemenag dan MUI Minta Aliran Bab Kesucian Hentikan Aktivitas

 Kemenag dan MUI Minta Aliran Bab Kesucian Hentikan Aktivitas

Kakanwil Kemenag Sulsel KH Khaeroni.

Makassar (MediaIslam.id) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel meminta Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mendirikan aliran “Bab Kesucian” untuk menghentikan semua aktivitas dakwahnya.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengatakan, pihaknya bersama MUI dan Forkopimda Gowa telah datang berkunjung ke Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah untuk berdiskusi dan terkait viralnya aliran Bab Kesucian yang menuai kontra dari masyarakat.

Baca juga: Muncul Aliran Bab Kesucian di Gowa

“Setelah pertemuan dengan pimpinan yayasan, kami pun semua melakukan rapat koordinasi dan berdiskusi hingga akhirnya keluar kesepakatan bersama untuk kebaikan bersama,” ujar Khaeroni di Makassar, Kamis (12/01/2023).

Dalam keputusan bersama yang dikeluarkan itu, meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang.

Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa,

Selain itu, Kemenag dan MUI juga meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari MUI.

Kemudian juga meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dan MUI Gowa dalam rangka pembinaan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − 6 =