Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Keberadaan Pesantren Mulai 1 Januari 2026

 Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Keberadaan Pesantren Mulai 1 Januari 2026

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno

Jakarta, Mediaislam.id–Kementerian Agama mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali setelah diberlakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut akan kembali dibuka mulai 1 Januari 2026.

Kementerian Agama RI melakukan moratorium pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascainsiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur.

Merespons insiden tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren melalui aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025).

Petunjuk teknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan, yaitu:

a. Periode pertama: 1 Januari–28 Februari.

b. Periode kedua: 1 Mei–30 Juni.

c. Periode ketiga: 1 September–31 Oktober.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno.

 

Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada pesantren yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim.

2. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan.

3. Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri atas keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.

4. Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had), meliputi jiwa NKRI dan nasionalisme, jiwa keilmuan, jiwa keikhlasan, jiwa kesederhanaan, jiwa ukhuwah, jiwa kemandirian, jiwa kebebasan, dan jiwa keseimbangan.

5. Berkomitmen pada pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

6. Berkomitmen membangun moral dan karakter melalui keteladanan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan, serta memenuhi hak-hak santri sesuai dengan usianya.

7. Memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Selain itu, pesantren juga harus memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, yang dibuktikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi (asli atau salinan hasil pindai dalam format PDF), dengan kriteria sebagai berikut:

a. Memiliki masjid atau musala dengan kapasitas yang sesuai dengan jumlah santri.

b. Memiliki asrama dengan kapasitas ruang yang sesuai dengan jumlah santri.

c. Memiliki ruang belajar dengan kapasitas yang sesuai dengan jumlah santri serta sirkulasi udara yang baik.

d. Memiliki fasilitas dapur dan MCK yang baik, bersih, dan sehat.

Pesantren juga wajib melampirkan hasil pindai (scan) asli dalam format PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama pada Pesantren.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + 3 =