Keadilan dalam Sistem Islam

 Keadilan dalam Sistem Islam

Ilustrasi: bersikap adil.

Kasus Harvey Moeis kembali mengguncang rasa keadilan masyarakat. Dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun (bahkan berkembang menjadi Rp300 Triliun), Harvey hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Fakta ini menjadi bukti nyata lemahnya sistem hukum dalam memberikan efek jera kepada koruptor. Sementara itu, rakyat kecil yang mencuri demi bertahan hidup sering kali dihukum jauh lebih berat. Apakah ini yang disebut keadilan?

Ketimpangan Keadilan dalam Sistem Sekuler

Sistem hukum sekuler bersumber dari aturan manusia, yang sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan. Hal ini menjadikan hukum tidak lagi bersifat objektif. Hukuman ringan bagi pelaku korupsi seperti Harvey Moeis menimbulkan kecurigaan bahwa hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Lebih menyakitkan lagi, korupsi dalam jumlah besar yang berdampak luas pada kesejahteraan rakyat tidak mendapat perhatian serius. Kontras dengan kasus-kasus rakyat kecil, seperti seorang ibu yang mencuri makanan untuk anaknya, mereka kerap dijatuhi hukuman berat. Apakah ini cerminan keadilan sejati?

Keadilan dalam Sistem Islam

Islam menawarkan solusi hakiki yang menjunjung tinggi keadilan. Dalam sistem Islam, hukum bersumber dari syariat Allah yang bersifat mutlak, tidak terpengaruh oleh kepentingan duniawi. Hukuman yang diberikan bersifat proporsional dan menyeluruh, seperti yang tercermin dalam beberapa contoh berikut:

1. Kisah Khalifah Umar bin Khattab dan Pencurian di Masa Kelaparan

Ketika seorang lelaki tertangkap mencuri di masa pemerintahan Umar bin Khattab, hukuman potong tangan yang merupakan hukuman standar bagi pencuri dalam syariat tidak langsung diterapkan. Khalifah Umar memastikan terlebih dahulu bahwa tindakannya disebabkan oleh kelaparan akut dan tidak adanya akses terhadap makanan. Maka, beliau membebaskan pelaku dan menegur pejabat yang tidak memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Dalam Islam, keadilan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melihat akar masalah untuk mencegah kejahatan serupa.

2. Sikap Tegas Umar terhadap Anak Pejabat

Dalam kasus lain, anak gubernur Mesir melakukan penganiayaan terhadap seorang rakyat biasa. Rakyat itu mengadukan perbuatannya kepada Umar. Khalifah Umar langsung memerintahkan agar anak gubernur tersebut dihukum cambuk di depan umum. Bahkan, sang gubernur juga ditegur keras karena membiarkan anaknya bertindak semena-mena.

Dalam Islam, hukum berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi rakyat biasa maupun keluarga pejabat.

3. Kasus Penggelapan Harta Baitul Mal

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan dana Baitul Mal. Khalifah memerintahkan pengembalian seluruh harta yang diselewengkan dan menghukumnya dengan tegas agar menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.

Dalam sistem Islam, korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan besar kepada umat, sehingga hukumannya setimpal dengan dampak yang ditimbulkan.

Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. Sistem Islam memiliki beberapa mekanisme untuk memberantas korupsi, di antaranya:

a. Sita Total Harta Korupsi

Harta hasil korupsi akan disita dan dikembalikan kepada masyarakat atau negara. Koruptor tidak akan dibiarkan menikmati hasil kejahatannya.

b. Hukuman yang Proporsional

Korupsi besar-besaran seperti yang dilakukan Harvey Moeis akan dihukum dengan ta’zir, yang bisa berupa hukuman penjara berat, cambuk, hingga hukuman mati tergantung dampaknya. Hukuman ini akan memberikan efek jera yang nyata.

c. Pencegahan Melalui Ketakwaan dan Pengawasan Ketat

Dalam Islam, pendidikan moral dan keimanan ditanamkan sejak dini, sementara para pejabat diawasi secara ketat untuk memastikan mereka tidak menyalahgunakan amanah.

Kasus Harvey Moeis adalah potret nyata lemahnya hukum sekuler dalam menegakkan keadilan. Di sisi lain, sistem Islam telah membuktikan keadilannya melalui contoh-contoh sejarah yang tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku kejahatan.

Hanya hukum Allah yang mampu memberikan keadilan sejati. Sudah saatnya umat Islam memperjuangkan penerapan syariat secara menyeluruh, karena hanya di bawah naungan Islam-lah keadilan dapat ditegakkan, kesejahteraan dapat diwujudkan, dan pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selvi Sri Wahyuni, M.Pd.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × four =