Kasiyat ‘Ariyat, Berpakaian tetapi Telanjang
Ilustrasi
ISLAM secara tegas melarang berdandan bebas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab ayat 33).
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa ia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا (رواه مسلم)
“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Yaitu (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul manusia. (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi bertelanjang (terlalu minim, terlalu tipis, transparan, terlalu ketat, atau pakaian yang menggoda pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (dihias) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (HR Muslim, Hadis No 3971).
Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim telah menukil beberapa penafsiran tentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kasiyat ‘ariyat, mumilat mailat.”
Sebagai ulama menafsirkan, “Seseorang wanita menutup sebagian tubuhnya dan membukakan sebagian yang lain untuk memperlihatkan kecantikannya.” Atau bisa disebut berpakaian tetapi telanjang.
Sebagian lain menafsirkan, “Seorang wanita megenakan pakaian tipis yang transparan.”
Adapun sabda beliau, “Mumilat mailat“, sebagian ulama ada yang menafsirkan, “Para wanita yang berjalan dengan menggunakan wangi-wangian yang merangsang orang yang dilewatinya.” Dan ada juga yang berpendapat selain itu.
Dengan penjelasan ini, jelaslah bagi kita, bagaimana semestinya kebanyakan wanita menutup aurat mereka. Namun yang paling tragis sebenarnya adalah mereka yang menutup aurat sambil bersolek, sampai-sampai ada di antara mereka ada yang berkeyakinan bahwa seorang wanita yang sudah menutup rambutnya atau sebagian besar saja berarti ia sudah mengenakan hijab yang sesungguhnya. Walaupun sebagaian anggota tubuhnya masih terlihat.
Hal itu seperti wanita yang mengenakan rok pendek atau yang disebut “jaunulah“, yakni pakaian yang terbelah bagian depannya atau pakaian yang tidak terbelah namun sangat sempit. Ada juga wanita lain yang mengenakan pakaian tipis sehingga terlihat tubuhnya. Mereka sudah merasa cukup dengan mengenakan pakaian sambil bertabaruj seperti itu. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Contoh yang ketiga, wanita yang mengenakan anting emas di kedua telinga atau mengenakan gelang emas di pergelangan tangan, atau pada bagian anggota tubuh lainnya.
Contoh keempat, wanita yang mengenakan bedak, celak dan semisalnya di hadapan laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya). Dia mengira hal itu sudah cukup menutup auratnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur ayat 31).*
Sumber: Panduan Tabiyah Wanita Shalilah karya Isham bin Muhammad Asy Syarif, Penerbit Al Qowam
