Kabinet Israel Susun Keputusan Baru Ekspansi Pendudukan di Tepi Barat

 Kabinet Israel Susun Keputusan Baru Ekspansi Pendudukan di Tepi Barat

Pemukiman ilegal Israel

Yerusalem (Mediaislam.id) – Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian keputusan baru yang memperluas aktivitas pemukiman dan memperkuat kontrol pendudukan atas Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada Ahad dan diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich serta Menteri Pertahanan Yisrael Katz.

Dalam pernyataan resmi pascarapat, pemerintah Israel menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk menghilangkan apa yang mereka sebut sebagai “hambatan struktural” yang telah berlangsung selama beberapa dekade, guna mempercepat pengembangan pemukiman dan proyek perluasan di wilayah pendudukan.

Salah satu poin utama keputusan itu adalah pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan real estat di Tepi Barat kepada orang Yahudi—langkah yang membuka jalan bagi pembelian dan penguasaan tanah Palestina secara lebih luas.

Kabinet juga menyetujui deklasifikasi dan publikasi arsip pendaftaran tanah Tepi Barat yang selama puluhan tahun dirahasiakan. Menurut Kementerian Keuangan Israel, kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pendaftaran serta transaksi tanah. Namun, kelompok HAM menilai langkah ini berpotensi memfasilitasi perampasan tanah Palestina secara sistematis.

Selain itu, kewenangan perizinan pembangunan di blok-blok pemukiman dalam kota Hebron, termasuk area sekitar Masjid Ibrahimi dan situs-situs keagamaan lainnya, dialihkan dari Kotamadya Hebron kepada lembaga perencanaan Administrasi Sipil Israel. Keputusan ini memungkinkan proses perencanaan dan pembangunan dilakukan tanpa persetujuan otoritas Palestina, serta memberikan Administrasi Sipil kendali penuh atas urusan pemukim.

Langkah lain yang tak kalah signifikan adalah pengaktifan kembali Komite Pembelian Tanah, lembaga yang telah berhenti beroperasi sekitar dua dekade lalu, guna memfasilitasi pembelian langsung tanah di Tepi Barat oleh pihak-pihak Israel.

Menteri Pertahanan Yisrael Katz secara terbuka menyatakan bahwa keputusan tersebut akan “memperkuat cengkeraman Israel di Tepi Barat,” sementara Smotrich menegaskan bahwa pemerintah akan terus “memperdalam kendali Israel atas wilayah tersebut.”

Bagi warga Palestina di Tepi Barat, kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif. Banyak keluarga hidup dalam kecemasan akan kehilangan tanah warisan mereka, menghadapi pembatasan pembangunan rumah, serta meningkatnya kehadiran pemukim bersenjata di sekitar permukiman mereka.

Tepi Barat sendiri berada di bawah kedaulatan Yordania dari 1948 hingga Perang 1967, ketika Israel menduduki wilayah tersebut bersama Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan Suriah. Hingga kini, komunitas internasional—melalui resolusi PBB—menganggap pemukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai ilegal menurut hukum internasional.

Organisasi hak asasi manusia dan sejumlah negara kembali mengecam kebijakan terbaru ini sebagai bentuk aneksasi de facto, yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat dan semakin menutup peluang tercapainya solusi damai yang adil.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − five =